Palapanews.com- Penerapan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) merupakan langkah strategis dalam mewujudkan proses pengadaan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang, Sachrudin, saat membuka kegiatan Konsolidasi Data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) di salah satu hotel di Bogor, Rabu, 19 November 2025.
Sachrudin menjelaskan bahwa melalui digitalisasi, setiap tahapan pengadaan dapat tercatat secara sistematis sehingga memperkuat proses pengawasan, evaluasi, sekaligus meningkatkan integritas pelaksanaannya.
“SPSE telah menjadi instrumen penting dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa yang profesional dan sesuai standar nasional. Pemanfaatan SPSE oleh perangkat daerah juga terus menunjukkan perkembangan positif dan perlu kita perkuat untuk mendorong peningkatan nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) setiap tahunnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2021, salah satu indikator penilaian Indeks Reformasi Birokrasi adalah pemanfaatan Sistem Informasi Pengadaan, dengan penilaian berdasarkan data tahun sebelumnya (N-1). Dengan demikian, data Konsolidasi SPSE Tahun Anggaran 2025 akan menjadi dasar penilaian ITKP Kota Tangerang pada tahun 2026.
“Untuk mendukung dan mempertahankan capaian ITKP Kota Tangerang agar tetap berada pada kategori minimal baik di tahun 2026, saya instruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk segera melakukan pembaruan data realisasi pengadaan barang/jasa pada aplikasi SPSE. Batas waktu penarikan data pemanfaatan adalah paling lambat 31 Desember 2025,” tegasnya.
Wali Kota juga berharap agar kegiatan tersebut menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan demi peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Marilah kita memohon kepada Allah SWT agar proses konsolidasi data hari ini diberikan kelancaran serta menghasilkan data yang akurat bagi kemajuan pengelolaan pengadaan di Kota Tangerang,” pungkasnya.
Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ruta Ireng, menerangkan bahwa predikat ITKP Kota Tangerang pada tahun 2024 berada di angka 94,8. Menurutnya, dibutuhkan upaya nyata dari seluruh komponen pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkot Tangerang untuk mempertahankan bahkan meningkatkan capaian tersebut.
“Kota Tangerang telah meraih predikat ITKP sangat baik dengan nilai 94,8. Untuk mempertahankan dan meningkatkannya, diperlukan komitmen bersama dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang akuntabel dan transparan,” jelasnya. (ydh)
