Kabupaten Tangerang Miliki Payung Hukum Pengembangan Keolahragaan Daerah

Palapanews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan menjadi Peraturan Daerah. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang yang berlangsung pada Senin (10/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud dan dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, serta diikuti oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah terkait. Penetapan Perda ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan DPRD dalam menyediakan dasar hukum yang jelas bagi pengelolaan dan pengembangan sektor keolahragaan di daerah.

Dengan ditetapkannya Perda Penyelenggaraan Keolahragaan, Kabupaten Tangerang kini memiliki kerangka regulasi yang mengatur arah kebijakan pembinaan olahraga secara menyeluruh, terencana, dan berkelanjutan. Regulasi ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan pengembangan olahraga prestasi, pendidikan, maupun olahraga rekreasi di tengah masyarakat.

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa lahirnya Perda tersebut mencerminkan komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam memajukan bidang keolahragaan. Perda ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku, pembina, dan pemangku kepentingan olahraga di Kabupaten Tangerang.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah mendorong pembinaan atlet sejak usia dini agar berjalan lebih terarah dan sistematis. Selain itu, Perda juga memuat perhatian terhadap keberlanjutan karier atlet, termasuk dukungan terhadap pengembangan prestasi serta partisipasi masyarakat dalam kegiatan olahraga.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud menyampaikan bahwa Perda Penyelenggaraan Keolahragaan disusun sebagai respons atas perkembangan dan tantangan dunia olahraga yang semakin dinamis. DPRD memastikan regulasi yang ditetapkan mampu melindungi kepentingan publik serta mendukung pengelolaan olahraga daerah secara transparan dan akuntabel.

Ia menambahkan bahwa Perda ini akan menjadi acuan dalam pengaturan pendanaan, pembangunan dan pemanfaatan sarana prasarana olahraga, serta pemberian penghargaan dan jaminan kesejahteraan bagi insan olahraga. Sinergi antara legislatif dan eksekutif dinilai menjadi faktor penting dalam lahirnya regulasi tersebut.

Adapun ruang lingkup pengaturan dalam Perda Penyelenggaraan Keolahragaan meliputi pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, pendidikan, dan rekreasi, penyediaan serta pengelolaan sarana dan prasarana olahraga yang merata, pengaturan pendanaan dan penghargaan bagi pelaku olahraga, serta penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat kabupaten secara berkelanjutan.

Dengan diberlakukannya Perda ini, seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, organisasi keolahragaan, hingga masyarakat, diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem olahraga yang sehat, berdaya saing, dan berprestasi di Kabupaten Tangerang. (red)