Musda Partai Golkar Kota Tangerang Diusulkan 18 Oktober 2025, Rekom Ketua Umum jadi Kunci jika Ingin 3 Periode

Palapanews.com Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Tangerang mengusulkan ke DPD Provinsi Banten untuk melaksanakan Musyarawah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Tangerang.

Usulan yang disampaikan ini berhubungan dengan waktu dan tempat pelaksanaan Musda Partai Golkar Kota Tangerang. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pelaksana Musda, Husbeni Gonzola, Rabu, 1 Oktober 2025.

“Usulan Musda yang kami sampaikan ke DPD Partai Golkar Provinsi Banten itu tanggal 18 Oktober 2025 dengan lokasi di Hotel Golden Tulip,” ungkap Husbeni Gonzola.

Sebelum pelaksanaan Musda, ucap pria yang akrab disapa Degon ini, akan terlebih dahulu dilakukan tahapan penjaringan yang dilakukan oleh Panitia Pengarah yang ditetapkan Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Kota Tangerang, dan penjaringan meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi.

“Jadi nanti ada tim lagi yang akan menggodok pelaksanaan kapan dan waktu penjaringan bakal calon dibuka,” ujarnya.

Dikatakan Degon, dalam proses penjaringan ini, dibutuhkan 30 persen suara (bagi pendaftar) dari 18 suara pemilih. Suara tersebut terdiri dari 13 Pimpinan Kecamatan (PK), DPD Partai Golkar Kota Tangerang, DPD Partai Golkar Provinsi Banten, Dewan Pertimbangan  (Wantim), KPPG AMPG, dan organisasi sayap didirikan dan dirikan (ormendi).

“Bagi pendaftar harus memiliki dukungan 30 persen suara dari 18 pemilih. Dan, bagi Ketua DPD dapat menjabat lebih dari 2 (dua) periode baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut jika mendapat persetujuan Ketua
Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar,” terangnya.(ydh)

Adapun Bakal Calon dinyatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:

  1. Pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat Kota dan/atau sekurang kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai Golkar tingkat Kecamatan dan/atau pernah menjadi Pengurus Kota Organisasi Pendiri dan Yang Didirikan selama 1 (satu) periode penuh.
  2. Berpendidikan minimal S1 (Strata-1) atau yang setara/sederajat.
  3. Aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.
  4. Dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan kader Partai Golkar.
  5. Memiliki Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas dan Tidak Tercela (PD2LT).
  6. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas;
  7. Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI.
  8. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam Partai Golkar.
  9. Berdomisili di wilayah Kota yang bersangkutan.
  10. Tidak mempunyai hubungan suami/istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah yang duduk
    sebagai Anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mewakili Partai Politik lain atau menjadi Pengurus Partai Politik lain dalam satu wilayah yang sama.

B. Tahapan Pencalonan

  • Pencalonan dilakukan oleh Panitia Pengarah yang ditetapkan Dewan Pimpinan Daerah Partai  Golkar Kota.
  • Pencalonan meliputi kegiatan sebagai berikut:
    Pengumuman penetapan Bakal Calon Ketua.
  • Penyerahan minimal dukungan 30% dari pemegang hak suara;.
    iii. Verifikasi dukungan Bakal Calon Ketua
  • Pengumuman hasil verifikasi Bakal Calon Ketua.
  • Penetapan Calon Ketua
  • Verifikasi Bakal Calon Ketua dilakukan melalui pemeriksaan secara administratif dan faktual surat dukungan secara tertulis dari pemegang hak suara.
  • Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud huruf c adalah penelitian keabsahan surat dukungan tertulis dari pemegang hak suara.
  • Pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud huruf c adalah proses konfirmasi dan klarifikasi terhadap keabsahan surat dukungan tertulis dari pemegang hak suara.
  • Apabila terdapat Calon yang memperoleh dukungan 50%+1 dari pemegang hak suara, langsung dinyatakan sebagai Ketua
  • Tahapan Pemilihan
    a) Pemilihan dilakukan oleh Peserta MUSDA Kota dalam
    Rapat Paripurna Musda Kota.
    b) Pemilihan dilaksanakan apabila terdapat lebih dari 1 (satu) orang Calon yang memperoleh dukungan 30% dari pemegang hak suara.
    c) Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua terpilih.
    d) Pemilihan meliputi kegiatan sebagai berikut:
    i. Pengumuman Calon Ketua
    ii. Penyampaian Visi dan Misi Calon Ketua
    iii. Pemungutan suara;
    iv. Penghitungan suara.
    v. Pengumuman hasil pemungutan suara.
    vi. Penetapan Ketua.