Honorarium Legislatif Kota Tangerang di Tengah Sosialisasi: Wajar atau Patut Dipertanyakan?

Palapanews.com Untuk mendukung serta menyukseskan program yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam melayani masyarakat, berbagai cara dilakukan. Salah satunya adalah dengan menggelar sosialisasi (tatap muka) kepada warga. Langkah ini dinilai efektif karena menyasar langsung masyarakat, baik orang dewasa, remaja, laki-laki maupun perempuan. Sosialisasi yang masif tentu berdampak positif pada keberhasilan pembangunan Kota Tangerang, termasuk dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang ada.

Namun, fokus pembahasan kali ini bukanlah pada edukasi atau sosialisasi yang melibatkan masyarakat di 13 kecamatan. Lebih jauh, tulisan ini menyoroti keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang yang secara aktif hadir dalam berbagai kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Pemkot di tingkat kecamatan (kelurahan).

Keterlibatan para wakil rakyat ini tentu penting demi menyukseskan program-program yang digaungkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekaligus mengawal janji-janji politik yang mereka sampaikan kepada publik saat berkampanye untuk menduduki kursi parlemen daerah.

Kehadiran anggota legislatif dalam kegiatan di tingkat kecamatan/kelurahan juga berfungsi sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, sekaligus bagian dari pertanggungjawaban atas kinerja mereka. Namun, kehadiran tersebut tidak terlepas dari pemberian honorarium yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang yang dikelola oleh masing-masing OPD di tingkat kecamatan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2020 dan Nomor 89 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017, disebutkan bahwa penghasilan dan tunjangan kesejahteraan anggota DPRD meliputi berbagai komponen. Di antaranya uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.

Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah: bagaimana status honor yang diterima anggota legislatif ketika hadir sebagai narasumber atau tamu undangan dalam kegiatan sosialisasi? Honor yang disiapkan oleh kecamatan-kecamatan tersebut tentunya sudah direncanakan dalam APBD Kota Tangerang tahun 2025, yang dibahas pada 2024. Dana tersebut merupakan bagian dari proses perencanaan anggaran yang dikoordinasikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

TAPD sendiri dibentuk untuk membantu kepala daerah dalam menyusun, membahas, dan menetapkan rancangan APBD serta peraturan daerah tentang anggaran. Tim ini juga bertugas menyusun laporan pertanggungjawaban. TAPD diketuai oleh Sekretaris Daerah dan diperbantukan oleh Bappeda, BKAD, Bapenda, Asisten Administrasi Umum, serta pejabat lainnya. Dengan demikian, pemberian honor kepada anggota legislatif seharusnya sudah masuk dalam perencanaan.

Pertanyaan berikutnya: apakah honorarium yang diterima oleh para legislator ini masuk dalam kategori Standar Satuan Harga (SSH) belanja? Jika ya, masuk kategori apa? Jika tidak, mengapa honorarium tersebut tetap dilaksanakan? Pada 2015 silam, praktik pemberian honorarium kepada anggota DPRD Kota Tangerang yang menjadi narasumber dalam kegiatan OPD pernah menjadi polemik panas. Isu ini bahkan masuk dalam ranah penyelidikan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, karena adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus tahun 2015 seharusnya menjadi pelajaran penting bagi Pemkot Tangerang dalam hal pemberian honorarium kepada anggota legislatif. Jika saat ini pemberian honor tersebut telah melalui prosedur yang sesuai—baik dari sisi kebijakan maupun besaran anggaran—maka tetap harus ada pihak yang bertanggung jawab dalam proses pelaksanaannya.

Oleh: Ian Gondrong, Jurnalis