Palapanews.com– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada di Pemerintah Kota Tangerang merasa sedih karena gaji ke-13 yang cair pada Jumat lalu hanya dibayarkan sekitar Rp200 ribuan
Padahal gaji ke-13 ini sangat dibutuhkan karena didalamnya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, walaupun para PPPK di Pemkot Tangerang baru mendapatkan gaji full di bulan Mei, tapi hak mereka tetaplah hak yang harus dibayarkan dengan ketentuan yang berlaku.
Hal inilah yang disampaikan oleh salah satu pegawai PPPK yang enggan disebutkan namanya. Dirinya hanya meminta kejelasan kenapa gaji ke-13 yang diterima hanya sebesar Rp226 ribu.
“Kalau full itu sekitar Rp3 jutaan karena didalamnya ada gaji pokok dan tunjangan untuk keluarga, tapi yang saya terima hanya sebesar Rp226 ribu,” paparnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko menyampaikan, jika gaji ke-13 bersumber dari Pemerintah Pusat yang diserahkan kepada daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
“Gaji ke-13 yang diterima oleh teman-teman PPPK disesuaikan dengan masa kerja PPPKnya terhitung mulai bulai Mei, sehingga baru satu bulan statusnya sebagai PPPK. Dan, apabila masa kerjanya sudah setahun pasti besarannya lebih besar,” paparnya.
Ketentuan ini berdasarkan Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengn Perjanjian Kerja yang diubah jadi Perpres Nomor 11 tahun 2024.(ydh)