Sanksi di Depan Mata, Pegawai Pemkot Tangerang Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dibawah kepemimpinan Sachrudin-Maryono secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi (mudik).

Hal ini disampaikan Wali Kota Tangerang saat memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa, 25 Maret 2025.

Sachrudin menegaskan, kebijakan ini berlaku tidak hanya untuk kendaraan dinas berpelat merah, tetapi juga kendaraan yang disewa oleh pemerintah dengan pelat hitam.

“Kami ingin memastikan bahwa kendaraan dinas benar-benar digunakan untuk kepentingan tugas pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik,” ucap Sachrudin seraya menambahkan, termasuk kendaraan dinas yang berstatus sewa dengan pelat hitam, tetap dilarang digunakan untuk mudik.

“Hal ini sesuai dengan aturan dalam surat edaran yang telah kami keluarkan,” ujar Sachrudin.

Sachrudin menerangkan, kebijakan ini diambil untuk menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara serta memastikan bahwa kendaraan dinas tetap tersedia untuk keperluan operasional pelayanan masyarakat selama libur lebaran.

“Masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan kendaraan dinas dapat melaporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini demi menjaga disiplin dan etika dalam birokrasi.

“Kami harap seluruh ASN memahami kalau kendaraan dinas itu adalah fasilitas negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Jangan sampai ada pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan mencoreng citra pemerintahan yang bersih,” papar Maryono.(ydh)

Komentar Anda

comments