Palapanews.com- Menjelang Idulfitri 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan aturan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait larangan penggunaan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik atau liburan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan agar ASN di lingkungan Pemkot Tangsel menjadi teladan dalam penggunaan fasilitas dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pegawai ASN dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik, liburan, atau kegiatan lain di luar kepentingan dinas. Aturan ini harus dipatuhi,” ujar Bambang dalam keterangannya, Sabtu (22/03/2025).
Ia juga menekankan bahwa setiap kepala perangkat daerah wajib memantau dan menyebarluaskan aturan ini kepada pegawai di lingkungannya. Jika ditemukan pelanggaran, mereka harus melaporkannya kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sanksi bagi ASN yang Melanggar
ASN yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai ASN serta ketentuan perundang-undangan lainnya.
“Saya minta kepala perangkat daerah mengawasi penerapan aturan ini. Jika ada pelanggaran, sanksinya jelas sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Bambang.
Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam penggunaan fasilitas negara. (red)