Disnaker Tangsel Buka Posko Pengaduan THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Palapanews.com- Menjelang Idulfitri 1445 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna memastikan hak pekerja atau buruh di wilayah itu terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Disnaker Kota Tangsel, Sabam Maringan, menyatakan bahwa pembentukan posko ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025.

Posko Pengaduan THR ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Disnaker Kota Tangerang Selatan Nomor: 500.15.14.1/015/Disnaker/2025.

“Kami membuka posko ini untuk memastikan pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan dapat menyampaikan keluhannya. Kami siap memberikan pendampingan agar hak pekerja tetap terlindungi,” ujar Sabam pada Senin (17/3/2025).

Dengan adanya Posko Pengaduan THR, Disnaker Tangsel berharap seluruh perusahaan mematuhi aturan yang berlaku agar kesejahteraan pekerja tetap terjaga selama perayaan Idulfitri.

Berdasarkan data tahun sebelumnya, jumlah pengaduan terkait THR di Tangsel mengalami penurunan signifikan, dari 15 kasus pada 2023 menjadi 3 kasus pada 2024. Semua pengaduan tersebut berhasil diselesaikan melalui kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

“Kami berkomitmen untuk memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan dalam pemberian THR. Jika ada kendala, pekerja dapat segera melapor dan kami akan menindaklanjutinya,” tambah Sabam.

Jadwal dan Cara Melaporkan Pengaduan THR

Posko Pengaduan THR akan beroperasi dalam dua periode:
– 13-27 Maret 2025
– 8-16 April 2025

Pekerja yang ingin melaporkan masalah THR dapat datang langsung ke Posko THR Kota Tangerang Selatan yang berlokasi di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Setu, Gedung Arsip Daerah Kota Tangsel Lantai 5.

Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan secara online melalui email [email protected].

Dengan adanya posko ini, diharapkan hak pekerja dapat tetap terjamin dan perayaan Idulfitri berjalan dengan lebih tenang bagi para buruh di Kota Tangsel. (red)

Komentar Anda

comments