Pimpin Kota Tangerang, Ini Besaran Gaji, Tunjangan, BPO hingga Dana Insentif yang bakal Diterima Wali Kota dan Wakil

Palapanews.com Sachrudin-Maryono resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang oleh
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025 lalu.

Sachrudin dan Maryono pun siap untuk melayani masyarakat yang tersebar di 13 kecamatan dengan berbagai visi misi yang dilontarkan saat kampanye di tengah masyarakat. Lalu, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh kepala daerah baru.

Ketentuan gaji bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 16 Tahun 1993 Pasal 1. Berikut penjelasannya.

Kepala daerah dan Wakilnya akan menerima gaji, tunjangan jabatan, hingga dana operasional setiap bulan dimasing-masing daerah, khususnya di Kota Tangerang.

Wali Kota mendapatkan gaji sebesar Rp2,1 juta per bulan, sedangkan Wakilnya menerima Rp1,8 juta per bulan. Dan, untuk tunjangan jabatan, Wali Kota akan menerima sebesar Rp3,78 juta, sedangkan Wakil Wali Kota akan menerima Rp3,24 juta.

Wali Kota dan Wakilnya juga mendapat support dana untuk menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah yakni biaya penunjang operasional (BPO) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dan, biaya penunjang operasional ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang berasal dari pajak dan retribusi masyarakat.

Biaya operasional ini untuk mencukupi berbagai kebutuhan, mulai dari kebutuhan rumah tangga dan inventaris rumah jabatan, pemeliharaan kendaraan dinas dan kesehatan, hingga perjalanan dinas, pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional lainnya.

Besaran biaya penunjang operasional ini ditentukan oleh jumlah pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2000.

Berikut rinciannya biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah:

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp0-5 miliar yakni Rp125 juta hingga 3 persen dari total PAD.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp5-10 miliar yakni Rp150 juta hingga 2 persen dari total PAD.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp10-20 miliar yakni Rp200 juta hingga 1,5 persen dari total PAD.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp20-50 miliar yakni Rp300 juta hingga 0,8 persen dari total PAD.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp50-150 miliar yakni Rp400 juta hingga 0,4 persen dari total PAD.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas Rp150 miliar yakni Rp600 juta hingga 0,15 persen dari total PAD.

Untuk tahun 2025, Pemerintah Kota Tangerang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 3 triliun. PAD ini berasal dari pajak seperti PBB, BPHTB, pajak hiburan hingga retribusi.

Selain menerima Biaya Penunjang Operasional, Kepala Daerah juga menerima dana insentif pajak dan retribusi yang memiliki dasar hukum Pasal 7 PP Nomor 69 tahun 2010. Besarnya pembayaran Insentif setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan < Rp 1 triliun paling tinggi enam kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, antara Rp 1 triiun s/d Rp 2,5 trliun sama dengan tujuh kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, antara Rp 2,5 Triliun s/d Rp 7,5 triliun menerima delapan kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dan > Rp 7,5 triliun menerima 10 kali gaji dan tunjangan yang melekat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman ketika dikonfirmasi soal besaran biaya penunjang operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang melalui pesan singkat belum menjawab.(ydh)

Komentar Anda

comments

banner 1000250