Palapanews.com– Dinas Perhubungan Kota Tangerang memberikan pelayanan untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas. Sesuai data UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Tangerang, selama tahun 2024 terdapat 60.663 kendaraan umum lulus uji kelayakan kendaraan secara berkala.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara rutin melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor (mobil) yang terdiri dari mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang hingga kereta gandeng dan tempelan di Kota Tangerang.
“Kami secara rutin melakukan pengawasan, pengujian hingga penindakan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di Kota Tangerang dalam keadaan laik jalan,” ucap Achmad Suhaely, Kamis, 6 Februari 2025.
Pria yang pernah menjabat Camat Benda ini menerangkan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberikan sosialisasi dan mendorong partisipasi masyatakat untuk memanfaatkan program uji kelayakan secara berkala. Dengan adanya uji kelayakan tentunya dapat memberikan jaminan keamanan dalam berkendara.
“Kami biasanya memeriksa tiga indikator utama selama proses pengujian, mulai dari pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan, pengujian layak jalan, sampai pemberian tanda lulus uji,” tambahnya.
Saat ini, layanan uji kelayakan kendaraan bermotor (KIR) dapat diakses melalui aplikasi KIR Tangerang AYO. Aplikasi ini bisa dimanfaatkan untuk melakukan pendaftaran sampai mellihat hasil uji KIR secara langsung.(ydh)