Palapanews.com- Ratusan personel gabungan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di kawasan Pasar Lembang, Jalan Raden Fatah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Petugas mengerahkan alat berat untuk membantu membongkar bangunan semi permanen.
Penertiban PKL yang berada di dua kelurahan ini tak lain untuk menciptakan ketertiban, keindahan dan kebersihan serta mengembalikan fungsi trotoar yang merupakan median jalan bagi pejalan kaki.
Sebelumnya, trotoar yang berfungsi sebagai median bagi pejalan kaki harus tertutup karena banyaknya PKL menjajakan barang dagangannya di atas trotoar.
Camat Ciledug, Ayi Nuryadin menyampaikan, penertiban para PKL yang berjualan di atas trotoar sebagai langkah untuk mengembalikan fungsi trotoar, serta mengembalikan hak-hak para pejalan kaki.
“Fungsi dan hak harus dikembalikan lagi, sehingga masyarakat dapat menikmati berjalan di trotoar,” ungkap Ayi Nuryadin, Senin, 23 Desember 2024.

Menurutnya, penertiban ini juga untuk memberikan layanan kepada masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kelancaran, keamanan dan kenyamanan pejalan kaki tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo mengatakan pihaknya telah memberikan surat peringatan agar melakukan pembongkaran secara mandiri. Hanya saja sebagian besar pemilik lapak tidak mengindahkan surat peringatan, sehingga dilakukan pembongkaran paksa.
“Dalam kegiatan ini, kami juga bekerjasama dengan TNI, Polri serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya dengan jumlah total 109 personel,” imbuhnya seraya menambahkan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan usai penertiban ini.
Dikatakannya, penertiban dilakukan karena keberadaan lapak PKL berada di atas saluran air dan juga trotoar. Kondisi ini, telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. (adv)