Palapanews.com– Untuk menguatkan komitem dalam mengelola persoalan persampahan yang ada di Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang menggelar Forum Group Discussion (FDG) terkait Tindak Lanjut Pelimpahan Kewenangan dan Gerakan Sadar Retribusi Persampahan.
Forum Group Discussion (FDG) yang digerakkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman serta 150 peserta yang diantaranya dari Kepala Seksi Tata Pemerintahan dari 13 kecamatan dan 104 kelurahan se-Kota Tangerang.
“Sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008, yang mengamanatkan pengelolaan sampah di hulu dan hilir, Pemerintah Kota Tangerang akan membangun ekosistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat di tingkat kecamatan dan kelurahan,ā jabar Herman Suwarman di sela acara diskusi yang berlokasi di kawasan Bogor, Kamis, 7 November 2024.
Tujuan penerapan pengelolaan sampah terpadu berbasis masyarakat, ucap Herman adalah untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA, memperpanjang umur TPA, meminimalkan penggunaan lahan untuk TPA yang semakin terbatas, serta mengoptimalkan operasional dan biaya transportasi sampah.
“Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kemandirian dan peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan melalui pengelolaan sampah yang ramah lingkungan,” jelas Herman.(ydh)