Dua Bangunan Terancam Disegel, Satpol PP Kota Tangerang Panggil Pemilik Bangunan di Kawasan IPA Sitanala

Palapanews.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang akan melakukan pemanggilan terkait belum adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas dua bangunan yang berada di kawasan IPA Sitanala, Kecamatan Neglarasi.

Pemanggilan tersebut sebagai langkah untuk meminta keterangan dari Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, Jumat, 18 Oktober 2024.

“Secepatnya kami akan memanggil pihak Perumda Tirta Benteng untuk dimintai keterangan atas dua bangunan tersebut,” tegas Irman Pujahendra.

Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin ketika diminta keterangan melalui aplikasi pesan singkat atas bangunan yang belum memiliki IMB, hingga berita ini ditayangkan belum berkomentar.

Opik, salah satu warga mengatakan, apabila ada bangunan yang belum memiliki IMB tentunya pembangunannya harus dihentikan terlebih dahulu, dan pemilik atau pengelola bangunan harus mengurus administrasi atau surat-suratnya hingga selesai.

Sebab, apabila tidak dilakukan maka akan menjadi contoh yang buruk yang dapat dilakukan pula oleh pemohon bangunan.

“Uruslah izinnya hingga selesai. Coba giliran masyarakat yang bangun rumah atau ruko pasti bisa langsung disegel apabila tidak ada izinnya,” pungkasnya.

Untuk taat akan persyaratan, maka Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) harus adil dan tidak pandang bulu untuk menegakkan aturan. “Satpol PP harus adil, tangguh, dan berani menegakkan aturan,” ujarnya seraya menambahkan, bangunan milik warga, pemerintah maupun BUMD harus memiliki IMB saat membangun. “Berikan contoh yang baik dan benar kepada masyarakat,” jelasnya.(ydh)

Komentar Anda

comments