Bikin Resah, Ratusan Miras Diangkut Trantib Ciledug dari Warung Kelontong

Palapanews.com Sebanyak 31 kardus yang berisikan ratusan minuman keras (miras) diamankan Trantib Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Ratusan minuman beralkohol tersebut didapat dari sebuah toko kelontong yang berlokasi di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan Utara.

Sebelum melakukan operasi, tim dari Trantib Kecamatan Ciledug melakukan pemantauan yang merupakan hasil dari laporan masyarakat karena merasa resah atas penjualan miras tersebut.

Kepala Kasie Trantib Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Agung Wibowo memaparkan, 373 botol miras dari berbagai merek ini diperoleh dari sebuah warung yang kerap menjual miras. Atas adanya laporan masyarakat, tim terus melakukan pemantauan.

“Setelah diamati dan mendapat bukti yang kuat, maka langsung dilakukan operasi dan hasilnya ratusan miras siap jual ini langsung diamankan ke kantor untuk didata,” ujar Agung Wibowo, Jumat, 18 Oktober 2024.

Pria yang akrab disapa Bang Bowo ini menambahkan, untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan penjualan minuman keras dibutuhkan peranserta dari masyarakat untuk mau bekerjasama dan melaporkan jika di lingkungan sekitar ada penjualan minuman keras.

“Kami mengucapkan terima kepada masyarakat atas dukungan untuk bersama-sama meminimalisir peredaran miras di Kecamatan Ciledug,” pungkasnya.

Setelah didata, ucap Bang Bowo, minuman keras yang terdiri dari 10 merek ini langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang.  “Kita amankan, dan untuk pedagang atau penjual akan dilakukan sidang Tipiring,” paparnya seraya menambahkan, operasi minuman keras akan terus dilakukan di wilayah Kecamatan Ciledug.(ydh)

Komentar Anda

comments