KPU Kota Tangerang Tetapkan Pengeluaran Dana Kampanye Maksimal Rp 45 Miliar

Palapanews.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  Serentak 2024.

Pembatasan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Tangerang Nomor 698 Tahun 2024.

Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah menerangkan, untuk pengeluaran dana kampanye bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang telah dibatasi.

“Pembatasan ini telah ditetapkan dengan memperhitungkan jumlah kegiatan kampanye hingga kebutuhan logistik,” terang Qori Ayatullah, Minggu, 29 September 2024.

Qori menambahkan, setiap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang jumlah pengeluaran dana kampanye maksimal Rp 45 miliar sekian.

“Dibatasi maksimal Rp 45.242.995.000,” ucapnya secara singkat.

Adapun rincian pengeluaran dana kampanye yakni:

1. Pertemuan Terbatas

1.000 Orang x 180 Kali x Rp 52.500 =  Rp 9.450.000.000

2.Pertemuan Tatap Muka dan Dialog

500 Orang x 900 Kali x Rp 17.500 =         Rp 7.875.000.000

3. Pembuatan Bahan Kampanye

1 Kegiatan x 30% 459.267 Jumlah pemilih x Rp 100.000 = Rp 13.778.010.000

4. Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum

104 Paket x Rp 20.000.000 = Rp 2.080.000.000

5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye

416 Buah x Rp 50.000 = Rp 20.800.000

6. Jasa Manajemen Konsultasi

1 Paket x Rp 76.000.000 = Rp 76.000.000

7. Alat Peraga Kampanye

a. Papan Reklame (Billboard)

200% x 5 Buah = Rp 360.000.000

b. Spanduk

200% x 208 Buah x Rp 250.000 = Rp 104.000.000

c. Umbul-umbul

200% x 260 Buah x Rp 250.000 = Rp 130.000.000

8. Bahan Kampanye

a. Selebaran

100 % x 114817 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 1.000 = Rp 114.817.000

b. Brosur

100% x 114817 Jumlah Bahan Kampanye
x Rp 1.000 = Rp 114.817.000

c. Pamflet

100% x 114817 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 1.000 = Rp 114.817.000

d. Poster

100% x 114817 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 2.000 = Rp 229.634.000

9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan

a. Rapat Umum

10.000 Orang x 1 Kali x Rp 152.500 = Rp 1.525.000.000

b. Kampanye Melalui Media Sosial

12 Paket x Rp 2.800.000 =  Rp 33.600.000

c. Kampanye Melalui Media Daring

10 Paket x Rp 7.000.000 =  Rp 70.000.000

d. Donor Darah dan/atau Pemeriksaan Kesehatan

200 Orang x 3 Kali x Rp 52.500 =  Rp 31.500.000

e. Bazar

500 Orang x 13 Kali x Rp 50.000 = Rp 325.000.000

f. Olahraga dan/atau Kesenian

500 Orang x 13 Kali x Rp 300.000 = Rp 1.950.000.000

TOTAL = Rp 45.242.995.000

Komentar Anda

comments