Palapanews.com– Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang periode 2025-2030 telah memberikan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) Perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang pada 27 September 2024.
Tiga Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang tersebut yakni Faldo Maldini-Fadhlin Akbar, Ahmad Amarullah-Bonnie Mufidjar, dan Sachrudin Maryono.
Dana kampanye wajib dilaporkan oleh para calon kepala daerah Kota Tangerang karenaĀ diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
KPU Kota Tangerang telah melakukan pengumuman dengan NOMOR: 1326/PL.02.5-Pu/3671/2024 tentang hasil penerimaan laporan awal dana kampanye perbaikan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang tahun 2024.
Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah menyampaikan, pihak telah menerima tentang Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) perbaikn dari masing-masing calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang.
“Kami telah menerima LADK perbaikan dari para calon,” ungkapnya secara singkat, Minggu, 29 September 2024.
Adapun LADK perbaikan dari pasangan Faldo-Fadhlin memiliki saldo awal Rp 1.000.000, sedangkan untuk pasangan Amarullah-Bonnie sebesar Rp 100.000, dan pasangan Sachrudin-Maryono sebesar Rp 1.000.000. Dan, ketiga pasangan calon tersebut belum melakukan pengeluaran.
Sementara itu, berdasarkan PKPU 14/2024 tentang Dana Kampanye,Ā pasal 6 disebutkan jika ada beberapa sumber dana kampanye. Yakni, sumbangan partai politik/gabungan partai politik peserta pemilu, sumbangan paslon/sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta.
Dalam pasal 9 disebutkan, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp 75.000.000 selama masa Kampanye. Sedangkan, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain badan hukum paling banyak Rp 750.000.000 selama masa kampanye.(ydh)