Inspektorat Kota Tangerang Buka Layanan Aduan Pungli

Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Inspektorat berupaya mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli) yang terjadi di tengah masyarakat Kota Tangerang.

Untuk mencegah tindakan negatif tersebut, Inspektorat Kota Tangerang menggelar rapat koordinasi satuan tugas pemberantasan pungutan liar bersama Forkopimda yang digelar di Ruang Akhlakul Karimah, Selasa, 30 Januari 2024.

Rapat koordinasi bersama Forkopimda tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman. Herman Suwarman mengerangkan, Pemkot Tangerang berkomitmen untuk memberantas praktik pungutan liar di Kota Tangerang.

“Pemkot Tangerang berkomitmen membasmi pungli atau tindakan korupsi kecil-kecilan ini hingga ke akar-akarnya. Hal ini dilakukan agar tata kelola pemerintah yang baik, bersih dan melayani tanpa ada pungli dapat terwujud,” ucap Herman.

Herman menyampaikan, pungutan liar bagaikan penyakit kronis yang harus disembuhkan, tindakan ini dapat menjadi dampak buruk bagi pembangunan di Kota Tangerang.

“Adanya praktik pungli tentunya tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menghambat pembangunan,” ucapnya.

Sekda juga meminta agar seluruh pihak terus berkolaborasi dalam menindak tegas praktek pungli, tak terkecuali bagi oknum aparat.

Rakor Saber Pungli bersama Forkopimda. Foto: Ist

“Jika ada praktik pungli, beri tindakan tegas, agar memberikan efek jera dan memutus mata rantai praktik korupsi,” jelasnya seraya menambahkan, seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk menjadi mata dan telinga dalam upaya pemberantasan pungli.

“Jangan takut dan segan melaporkan setiap praktik pungli yang anda jumpai. Laporkan ke kepolisian, Satpol PP dan pihak terkait lainnya. Sekecil apapun laporan yang diberikan, sangat berarti dalam mewujudkan kota yang bersih dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Tangerang, Dadi Budaeri menerangkan, untuk memerangi pungutan liar tentunya dibutuhkan kersama dengan semua pihak. Langkah ini perlu dilakukan agar tindakan negatif ini tidak terjadi di Kota Tangerang.

“Kami (Inspektorat) terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menanggulangi pungutan liar yang merugikan masyarakat,” papar Dadi Budaeri.

Dadi Budaeri juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk dapat memberikan informasi jika terjadi pungli di tengah masyarakat.

“Masyarakat bisa langsung mengadukan pungli ke Pemerintah Kota Tangerang melalui aplikasi Laksa hingga aparat penegak hukum. Tapi harus disertai bukti atau dokumen yang lengkap,” papar Dadi Budaeri seraya menambahkan, dengan adanya layanan seperti ini tentunya akan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat Kota Tangerang dalam hal pelayanan publik di tengah masyarakt.

“Pungli merupakan tindakan yang mampu merugikan masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan yang tegas serta dukungan dari masyarakat. Kami akan terus melakukan sosialisasi tentang pemberantasan pungli,” jelasnya. (adv)