Karcis Parkir di Kawasan Pasar Anyar Wajib Diminta untuk Cegah Kebocoran Retribusi

Palapanews.com Kawasan parkir Pasar Anyar yang dikelola PT Tangerang Nusantara Global (TNG) Kota Tangerang mendapat keluhan dari masyarakat yang melintas di jalan umum yang dibangun dari pajak masyakat.

Keluhan itu terjadi ketika hendak melintas di kawasan tersebut, masyarakat harus membayar retribusi parkir melalui pintu gate yang berlokasi di Jalan Ki Asnawi, Kecamatan Tangerang.

Namun, dalam prosesnya, masyarakat yang melintas dikenakan biaya 2000 ribu rupiah, tapi ketika diminta tiket atau karcis, penjaga tidak memberikan.  “Iya ketika hendak masuk ke kawasan Pasar Lama, saya harus mengeluarkan biaya 2 ribu rupiah, tapi tidak diberikan karcis,” ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, seharusnya kawasan Pasar Anyar tidak perlu dipungut retribusi parkir karena hanya melintas saja, ketika ingin parkir apakah ada tempat parkirnya.

“Ini sebenarnya gimana sih, mau melintas harus bayar, tapi ketika ingin parkir tidak ada tempat parkir,” imbunya seraya menambahkan, sekalinya parkir di Pasar Anyar harus mengeluarkan biaya lagi.

“Kebijakan pak Wali Kota gimana ini, Wali Kota juga harus bertanggungjawab karena kawasan Pasar Anyar adalah jalan umum yang digunakan untuk melintasnya kendaraan,” pungkasnya.

Keluhan yang sama juga disampaikan oleh pria berinisial DW, dimana ketika hendak melintas ke Pasar Anyar harus membayar 2 ribu rupiah, padahal dirinya hanya ingin melintas saja. “Cuma ingin melintas saja harus bayar, karcis juga kalau tidak diminta juga tidak dikasih. Tapi ini harus menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota Tangerang,” katanya.

Pengamat Politik dan Pemerintahan, Hasanudin BJ menyampaikan, pungutan retribusi di Kawasan Pasar Anyar memang sudah selayaknya di stop karena itu merupakan jalan umum, ditambah lagi tidak adanya lahan untuk dijadikan tempat parkir.

“Ketika pungutan retribusi parkir itu diambil tentunya masyarakat atau warga mendapatkan fasilitas tempat parkir. Coba, sekarang lihat, mau parkir dimana. Dan, orang yang hanya melintas juga harus bayar,” imbuh Hasanudin BJ.

Pria yang akrab disapa BJ ini menegaskan, memang PT Tangerang Nusantara Global atau PT TNG melakukan pungutan retribusi parkir sesuai dengan aturan, tapi masyarakat yang membayar tidak mendapatkan hak nya akan tempat parkir (khusus yang ingin belanja), lalu bagaimana yang hanya melintas tapi tetap dikenakan pungutan retribusi.

“Wali Kota Tangerang juga harus bertanggungjawab untuk mengambil langkah-langkah demi memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucap BJ.

BJ yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Tangerang ini juga mengingatkan kepada masyarakat yang dipungut retribusinya harus memintas tiket atau karcis parkir kepada petugas. Sebab, jika tidak diminta hal ini berdampak pada kebocoran pendapatan retribusi parkir.

“Uang retribusi yang disetorkan itu berdasarkan tiket atau karcis yang keluar. Lalu, bagaimana jika tiket atau karcis itu tidak diberikan, tapi masyarakat tetap membayar retribusi parkir,” jelasnya seraya menambahkan, PT TNG juga harus bisa berinovasi untuk mencari sektor-sektor yang bisa dijadikan sebagai bisnis.

“Dengan banyaknya peluang usaha tentunya dapat memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Kota Tangerang,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur PT Tangerang Nusantara Global, Edi Chandra mengatakan, untuk tehnis dan jawaban langsung bisa koord dengan kabid Parkir Pak Firman. “Selanjutnya saya akan konfirmasi juga kepada divisi terkait mengenai informasi tsb,” kata Edi Chandra melalui aplikasi pesan singkat.

Kepala Bidang Parkir pada PT Tangerang Nusantara Global, Firman menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian petugas di lapangan. “Nanti saya tegur petugasnya,” ucap Firman secara singkat.

Sementara itu, Komisaris PT Tangerang Nusantara Global, Tatang Sutisna ketika diminta konfirmasi tentang pungutan retribusi parkir di kawasan Pasar Anyar melalui aplikasi pesan singkat tidak menjawab atau tidak merespon sampai berita ini diterbitkan.

Diketahui, PT Tangerang Nusantara Global dibentuk pada tanggal 27 Desember 2016 oleh Pemerintah Kota Tangerang, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang nomor 10 Tahun 2016. Dan, pada tahun 2019 Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengeluarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global.(ydh)