Palapanews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang telah mengirimkan tiga nama pejabat ke Kementerian Dalam Negeri untuk diusulkan sebagai calon Penjabat Wali Kota Tangerang, mengingat masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang akan berakhir pada 26 Desember 2023 mendatang.
Usulan tiga nama yang digelontorkan DPRD Kota Tangerang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Melalui Ketua DPRD Kota Tangerang tiga nama yang diusulkan untuk menjadi calon Penjabat Wali Kota Tangerang yakni Herman Suwarman yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Tatang Sutisna menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang, dan Jamaluddin yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Untuk menentukan Penjabat yang duduk di kursi orang nomor satu di Kota Tangerang tersebut, masing-masing perwakilan daerah hingga Kementerian pun mengirimkan tiga nama calon yakni tiga nama pejabat diusulkan oleh DPRD Kota Tangerang, tiga nama pejabat di lingkup Pemerintahan Provinsi Banten, dan tiga nama dari Kementerian Dalam Negeri. Dari sembilan nama tersebut akan dikerucutkan menjadi tiga nama, lalu Menteri Dalam Negeri akan menyerahkan ke Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.
Untuk di wilayah Provinsi Banten sendiri sudah ada dua Penjabat Bupati diisi oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri yakni Penjabat Bupati Tangerang dan Penjabat Bupati Lebak. Melihat kondisi seperti ini, dengan berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, juga santer jika posisi itu akan diisi oleh pejabat dari Kemendagri. Apabila hal ini benar-benar terjadi atas penempatan pejabat dari pemerintah pusat sebagai Penjabat Wali Kota Tangerang disinyalir ada kepentingan besar yang turun hingga ke daerah.
Pengamat Sosial Kemasyarakatan Kota Tangerang, Ibrohim menyampaikan, Presiden Republik Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk menentukan seorang Penjabat, khususnya Penjabat Wali Kota Tangerang. Maka dari itu, Presiden diharapkan memperhatikan usulan dari DPRD Kota Tangerang atas tiga nama pejabat untuk menduduki calon Penjabat Wali Kota Tangerang. Sebab, usulan ini merupakan aspirasi dari masyarakat, sehingga harus benar-benar diperhatikan.
“Kami meminta dan berharap kepada Presiden agar Penjabat Wali Kota Tangerang nantinya benar-benar pejabat yang berasal dari Pemerintah Kota Tangerang yang telah diusulkan oleh DPRD Kota Tangerang,” kata Ibrohim, Kamis, 16 November 2023.
Kenapa harus memilih Penjabat atau Pj Wali Kota Tangerang dari Pejabat Pemerintah Kota Tangerang, Ibrohim menerangkan, dengan memilih Penjabat Wali Kota Tangerang dari pejabat setempat karena lebih mudah untuk menjalankan roda pemerintahan yang berhubungan dengan pembangunan untuk pelayanan masyarakat. Ditambah, tahun 2024 merupakan pesta demokrasi, sehingga pejabat setempat yang ditunjuk sebagai Penjabat Wali Kota Tangerang ini lebih peka dan paham tentang peta wilayah Kota Tangerang serta mampu membangun komunikasi mulai dari masyarakat hingga Forkompimda.
“Seorang Penjabat Wali Kota Tangerang tentunya harus paham tentang kewilayahan, roda pemerintahan hingga mampu membangun sebuah komunikasi politik demi terciptanya pembangunan yang berkelanjutan di Kota Tangerang seperti bidang kesehatan, pendidikan, sosial kemasyarakatan hingga infrastruktur,ā pungkas pria kelahiran 1974 ini.
Ibrohim yang pernah menjabat sebagai Ketua KNPI Kota Tangerang menginginkan adanya demokrasi dan transparansi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dengan menjadikan Penjabat Wali Kota Tangerang ini berasal dari pejabat lokal. Ditambah lagi, Penjabat harus menjalankan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) secara maksimal.
“Pejabat setempat akan lebih paham tentang penggunaan APBD untuk menjalankan program-program yang telah direncanakan,” jelasnya.(ydh)