Palapanews.com- Wali Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran tentang pengendalian pencemaran udara untuk wilayah Kota Tangerang sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Untuk itu, Surat Edaran dengan nomor 180/8247-BAG.HUKUM/2023, maka Pemerintah Kota Tangerang memberitahukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Kota Tangerang mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan waktu yang telah ditentukan kemudian berdasarkan hasil evaluasi kebijakan yang ditetapkan.
Wali Kota Tangerang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada 25 Agustus 2023 menyampaikan, pelaksanaan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) sesuai dengan ketentuan.
“Modifikasi pengaturan sistem kerja oleh Pemerintah Daerah untuk ASN. Dan, mendorong masyarakat atau karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan sistem kerja WFH dan WFO yang persentase dan jam kerjanya disesuaikan dengan dengan kebijakan instansi/pelaku usaha,” kata Wali Kota yang dikutip dari surat edaran.
Wali Kota juga menyampaikan, kegiatan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor dengan ketentuan yakni bagi ASN atau masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah untuk menggunakan dan mengoptimalkan moda transportasi massal, serta mengoptimalkan penggunaan kendaraan operasional atau bus antar jemput bagi ASN, karyawan BUMD yang tidak beremisi atau kendaraan listrik
“Mendorong masyarakat/ karyawan swasta dan dunia usaha yang melakukan aktivitas di luar rumah agar tidak menggunakan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik,” ucapnya.
Disamping itu, penggunaan masker pada saat melakukan aktivitas di luar ruangan. Kepada pengguna kendaraan diharapkan sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan sudah lulus uji emisi tersebut. Pengguna kendaraan bermotor diharapkan menggunakan scrubber/ alat penyaring polusi udara.
Sementara itu, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau dengan tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka. Serta, mengendalikan polusi dari aktivitas konstruksi, melaksanakan kegiatan penanaman pohon dan tumbuhan di lingkungan untuk menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen, memperbanyak tanaman di ruangan publik termasuk jalan besar dan jalan kecil di perkampungan serta hidroponik pada ruang sempit, membangun roof top garden di perkantoran atau area publik dan menggunakan water curtain/green curtain.
“Kegiatan pengendalian pengelolaan limbah industri melalui, melakukan peremajaan terhadap alat-alat industri, meningkatkan penggunaan energi terbarukan dan bahan bakar alternatif di sektor industri,” paparnya.(ydh)