Biaya Administrasi dan Perawatan Mirip Pungli, Ini Kata Perumda Tirta Benteng

Palapanews.com Masyarat atau pelanggan dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng mengeluh dan mempertanyakan adanya biaya administrasi dan biaya perawatan tiap bulannya ketika hendak membayar tagihan layanan air bersih.

Biaya administrasi dan biaya perawatan ini tertera dalam rincian tagihan bagi masing-masing pelanggan setia Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang. Adapun besaran dari biaya administrasi sebesar Rp 14.500, dan biaya pemeliharaan sebesar Rp 6000.

Pria yang akrab disapa Hasan ini mengungkapkan, adanya biaya administrasi dan biaya perawatan tentunya akan menambah pengeluaran. Ditambah adanya biaya pembayaran pada pihak ketiga dengan besaran Rp 2000 hingga Rp 3000.

“Untuk meringankan beban tagihan, seharusnya biaya administrasi dan biaya perawatan dihilangkan.Karena sudah masuk ke dalam tarif pemakaian air,” katanya seraya menambahkan, jika ditotal dengan keseluruhan diluar biaya pemakaian air ya sekitar Rp 23 ribu.

Hal senda juga disampaikan oleh Amri. Menurutnya, biaya administrasi dan biaya pemeliharan dihilangkan karena Perumda Tirta Benteng sudah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan layanan air bersih.

“Pengelolaan maupun pendistribusian air bersih ke pelanggan sudah dilakukan oleh pihak ketiga. Lalu, kenapa harus ada lagi biaya administrasi dan biaya perawatan, sudah mirip pungli saja tiap bulan,”pungkasnya.

Ia juga menambahkan, adakah aturan yang mengatur harus adanya biaya administrasi dan biaya perawatan ini dikenakan kepada pelanggan Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang. Atau, aturan dan kebijakan ini dibuat oleh Pemerintah Kota Tangerang sendiri melalui Perumda Tirta Benteng. “Biaya administrasi dan biaya perawatan ini bisa dikatakan mirip seperti pungli saja,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Teknik Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, Joko Surana menjelaskan tentang biaya administrasi dan biaya operasional yang dibebankan kepada pelanggan. Biaya administrasi dan biaya perawatan ini berpegang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum. Dan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum.

“Jadi untuk biaya perawatan ini digunakan untuk perawatan meteran yang berada di rumah pelanggan yang akan diganti dalam jangka waktu 4-5 tahun, sehingga pelayanan air bersih ini berjalan dengan baik,” kata Joko Surana didampingi Manajer Hubungan Pelanggan, Ali Mu’min serayakan hal ini juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2002.

Lalu, untuk biaya administrasi ini digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan Perumda Tirta Benteng seperti pengadaan sistem informasi pelanggan melalui aplikasi.

“Semuanya digunakan untuk pelayanan kepada masyarakat atau pelanggan Perumda Tirta Benteng,” ucap Manajer Hubungan Pelanggan, Ali Mu’min, Senin, 31 Juli 2023.(ydh)

Komentar Anda

comments