DPRD Kota Tangerang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian 4 Raperda

Palapanews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Wali Kota Tangerang mengenai Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (19/6/2023). Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Gatoto Wibowo para Wakil Ketua DPRD dan anggota, serta Forkopimda.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan ada empat Raperda yang akan disampaikan Wali Kota. Antara lain, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Pajak dan Distribusi, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dan yang keempat adalah Raperda tentang Pemajuan Budaya Daerah.

Dalam paparannya, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjabarkan terkait Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, di mana realisasi penerimaan pendapatan daerah mencapai angka 4,27 triliun atau sebesar 100,63%.

“Pada tahun 2022 anggaran pendapatan daerah ditetapkan sebesar 4,24 triliun rupiah” ungkap Arief dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (19/06/2023).

Arief, juga menyampaikan terkait surplus pada kegiatan operasional di tahun anggaran 2022 sebesar 198,2 miliar yang berasal dari realisasi pendapatan sebesar 4,5 trilun dan beban daerah sebesar 4,3 triliun.

“Untuk kegiatan non operasional terdapat surplus sebesar 1,3 miliar,” ucapnya kepada anggota DPRD yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.

Wali Kota juga menjelaskan tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Di mana terdapat penyederhanaan objek retribusi yang semula sebanyak 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan yang bertujuan agar retribusi yang dipungut dapat efektif serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah.

“Selain itu, untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi tugas pemerintah daerah,” ungkap Arief.

Lebih lanjut, Arief mengungkapkanĀ  bahwa Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dirasa perlu, mengingat Perda Nomor 15 tahun 2015 tentang hal yang sama dirasa sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali.

“Begitupun dengan Raperda pemajuan budaya daerah, agar kesenian dan kebudayaan di Kota Tangerang memiliki manfaat pada penguatan karakter, identitas dan jati diri,” pungkas Wali Kota. (adv)

Komentar Anda

comments