Palapanews.com– Forum Aktivis Tangerang Raya (FAKTA) mempertanyakan aliran dana corporate social responsibility (CSR) dari salah satu bank plat merah yang ada di Kota Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang.
Hal ini patut dipertanyakan karena kedua pihak yakni bank dan Pemkot Tangerang tidak pernah memberikan informasi kepada masyarakat tentang bantuan dan penerimaan dana CSR, sehingga dianggap melanggar UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berdasarkan informasi, CSR yang dikeluarkan dan diberikan berhubungan dengan pembangunan infrastruktur dan bantuan sosial masyarakat yang terdiri dari pembangunan jogging track di Alun-alun A.Yani, penyediaan Bus Jawara, alat kesehatan seperti 200 unit tensi darah, 80 unit thermogam, 232 coverbox vaksin, 100 kursi roda difabel, penataan Kampung Pesona Tangerang, pembangunan jamban sehat, pendanaan Tangerang Emas.
Untuk mendukung kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Banten yang menjadikan Kota Tangerang sebagai tuan rumah pada 2022 lalu, juga dilakukan pembangunan Sirkuit Grasstrack Motocros di Selapajang, Pembangunan Venue Panahan di Pabuaran, Sirkuit Sepeda di tepi Mookervart, Pembangunan Venue Lempar Lembing dan Tolak Peluru di Stadion Benteng Reborn, Lapangan Tembak di Cipete hingga pendanaan HUT ke-30 Kota Tangerang.
Iqbal selaku Ketua Forum Aktivis Tangerang Raya (FAKTA) dan Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia menyampaikan, bank plat merah sebagai tempat penyimpanan keuangan daerah Pemkot Tangerang, seharusnya memberikan informasi atas CSR yang dikeluarkan untuk pembangunan serta bantuan sosial di Kota Tangerang.
“Kita harus mengetahui tentang dana CSR yang dikeluarkan. Dan, kita juga mempertanyakan tentang Forum TJSL (CSR) yang terbilang lemah karena kalah dengan keputusan pemerintah daerah (Wali Kota) dalam hal penyalurahan dana CSR,” imbuh Iqbal.
Selama penyaluran dana CSR, kata Iqbal, tidak pernah terdapat laporan berapa total anggaran biaya yang diberikan kepada Pemkot Tangerang. “Ini sudah melanggar Perda CSR Kota Tangerang,” ucap Iqbal, Jumat, 3 Maret 2023.
Iqbal menyampaikan, pemberian dana CSR tersebut juga dinilai tidak tepat sasaran. Sebab, Kota Tangerang masih terdapat penduduk miskin yang jumlahnya terus meningkat. Diketahui,
pada tahun 2021 jumlah penduduk miskin mencapai 118,22 ribu jiwa dan pada tahun 2022 meningkat menjadi 134,24 ribu jiwa. Hasil survei pada tahun 2021 sebesar 5,22 persen dan kini menjadi 5,93 persen. Sedangkan raihan angka indeks pembangunan manusia (IPM) di Kota Tangerang mengalami peningkatan sebesar 0,25 persen dari tahun 2021 (78 persen) di tahun 2022 menjadi 78,50 persen.
“Seharusnya Pemkot Tangerang harus fokus dalam permasalahan yang menjadi program utama demi mensejahterakan masyarakat Kota Tangerang yakni masalah sosial, pendidikan dan kesehatan,” ringkasnya seraya menambahkan, masih ada kegiatan-kegiatan dinas di Pemerintah Kota Tangerang yang di biayai atau di sponsori oleh dana CSR.
“Apakah dana yang diberikan itu melalui dana CSR atau non CSR. Kita tidak tahu karena tidak ada keterbukaan informasi dari pihak bank,” imbuhnya.
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007, PP 47 Tahun 2017 Pasal 2 dan 3, mengenai perseroan terbatas dan tentang Tanggung Jawab Lingkungan (CSR) dan UU Nomor 25 Tahun 2007 Tetang penanaman modal. Bahwa perusahaan selaku subjek hukum mempunyai tanggungjawab sosial dan lingkungan.
“Kami menduga terjadi pelanggaran UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Bahwa pendapatan daerah yang bersumber dari TJSL atau CSR tetap harus dicatatkan dan dianggarkan dalam APBD sebelum digunakan, setelah adanya kepastian tersebut berwujud perjanjian hibah antara pemerintah daerah dan badan usaha pemberi TJSL atau CSR,” paparnya.
Iqbal menegaskan, permasalahan yang terjadi saat ini adalah kurangnya keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah mengenai keuangan daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyebutkan bahwa transparansi ialah prinsip keterbukaan dan kejujuran yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah atas pengelolaan sumber daya yang dipercayakan sesuai peraturan dalam bentuk penyusunan laporan keuangan daerah.
Selain itu, transparansi merupakan proses demokrasi yang esensial, setiap warga negara dapat melihat secara terbuka dan jelas atas aktivitas dari pemerintah daripada membiarkan aktivitas tersebut dirahasiakan dan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Milik Daerah. Yang dimana penyaluran pembangunan yang di biayai oleh CSR tersebut tidak sesuai dengan regulasi hukum.
“Kami meminta pihak terkait untuk dapat kompheratif atas tuntutan kami. Apabila Pemerintah Kota Tangerang dan bank plat merah tersebut tidak dapat mengedepankan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Maka, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Negeri dan Kepolisian untuk melakukan audit serta pemeriksaan atas adanya indikasi penyalahgunaan dana CSR.(rls)
