Disinyalir Abaikan SE Wali Kota Tangerang, Ini yang Bikin Rp 29 Miliar Gagal Dibayar

Palapanews.com Pro dan kontra persoalan gagal bayar pekerjaan fisik pada Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang terus menuai pertanyaan besar terkait apa yang menjadi penyebab gagal bayar sebesar Rp 29 miliar pada akhir Desember 2022 lalu.

Sebab, dengan adanya gagal bayar pekerjaan lingkungan (fisik) menjadi catatan khusus untuk Pemerintah Kota Tangerang karena pihak ketiga tidak mendapatkan haknya (pembayaran).

Hasanudin BJ selaku Pengamat Politik dan Pemerintahan pun mengkritisi apa yang terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Sabtu, 14 Januari 2023.

Menurut Hasanudin BJ, seharusnya proyek gagal bayar itu tidak perlu terjadi di Kota Tangerang. Sebab, Pemerintah Kota Tangerang memiliki sumber daya manusia (Aparatur Sipil Negara) yang faham tentang tata kelola keuangan, sehingga hal ini tidak merugikan pihak ketiga.

“Disinikan ada surat perintah membayar (SPM) dari dinas yang bersangkutan (PUPR) yang nantinya disampaikan ke BPKD yang nantinya akan juga dikeluarkan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” ungkap Hasanudin BJ.

Pria yang akrab disapa BJ ini menerangkan, kan ada Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang yang mengatur bagi yang kontraknya di bulan Desember batas pengajuan SPM nya itu tanggal 27 Desember 2022. Jadi seharusnya kalau semua organisasi perangkat daerah (OPD) patuh terhadap surat edaran Walikotanya tentu tidak akan ada yang disebut “gagal bayar” itu.

“Kalau batas SPM tanggal 27 Desember 2022, seharusnya selambatnya tanggal 26 Desember 2022 semua OPD, khususnya PUPR melakukan PHO untuk menetapkan progres fisik yang telah dikerjakan. Lalu, buat berita acaranya. Nah berdasar berita acara PHO itu dibuatkan lah SPM sesuai dengan realisasi fisik,” papar BJ seraya menambahkan, setelah itu ajukan ke BPKD. Apabila semuanya begitu tentunya tidak akan ada istilah gagal bayar.

“Andai ada pengusaha yang dibayar tidak 100 persen itu kan karenanya pekerjaannya memang belum 100 persen. Yang sudah dikerjakan tetap dibayar,” ucapnya.

Disisi lain, BJ juga mengimbau kepada para rekanan atau pihak ketiga agar juga mengerti dan mentaati tentang aturan yang di keluarkan oleh pemerintah daerah dalam hal administrasi termasuk SE Walikota pada 25 Oktober 2022 tentang pelaksanaan APBD mejelang akhir tahun 2022, ketidaksiapan rekanan (pihak ketiga) dalam hal administrasi yang menjadi persyaratan teknis maupun keuangan adalah salah satu penyebab terjadinya istilah gagal bayar tersebut.

BJ minta agar Pemerintah daerah segera menyelesaikan kewajibannya terhadap pihak ketiga dengan salah satu cara menerbitkan surat utang terhadap pihak ketiga dengan nilai sesuai hasil pekerjaan yang telah diselesaikan sampai batas kontrak. Penerbitan Surat Utang, kata Bije adalah solusi yang paling logis dan menenangkan semua pihak. Bagi Penyedia, dengan adanya Surat Utang dari Pemkot Tangerang maka ada kepastian untuk dibayar.

“Bagi Pemkot Tangerang surat utang akan memberi landasan yuridis yang logis untuk menganggarkan pembayaran utang pada Anggaran Perubahan  di tahun 2023. Selain dengan cara Surat Pernyataan Berhutang tersebut, bisa diprediksi akan sulit memasukan anggaran untuk membayar pekerjaan yang sudah diselesaikan oleh para penyedia,” jelasnya.(ydh)

Komentar Anda

comments