Palapanews.com– Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) harus menganggarkan pembiayaan pekerjaan lingkungan yang belum dibayarkan kepada pihak ketiga pada 31 Desember 2022 lalu.
Pembayaran pekerjaan untuk pihak ketiga ini berada pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Perubahan 2023 yang diperkuat dengan pemberkasan atau kelengkapan administrasi.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi, Rabu, 11 Januari 2023.
Menurut Ibnu Jandi, kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang adalah untuk kembali anggaran di APBD Perubahan, sehingga haknya pihaknya ketiga untuk memperoleh pembayaran pun terpenuhi.
“Lengkapi administrasinya untuk diajukan kembali di APBD Perubahan karena ini adalah piutang. Ketika pengajuan di APBD Perubahan maka DPRD Kota Tangerang harus mengetahuinya,” ucap Ibnu Jandi seraya menambahkan, Inspekrorat juga harus melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan lapangan tersebut yang nantinya akan berdampak pada pembayaran.
Dengan adanya proyek gagal bayar di Pemerintah Kota Tangerang (Dinas PUPR) menjadi catatan tersendiri dan bisa dikatakan Wanprestasi. “Ini dikarenakan Dinas PUPR Kota Tangerang belum membayar jasa proyek pengadaan barang/jasa yang sudah selesai pekerjaannya pada tahun 2022,” imbuhnya.
Diketahui, Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono mengatakan, untuk proses pembayaran atau pencairan kepada pihak ketiga (pekerja) masih dibahas dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Inspektorat.
“Kita sedang membahasnya untuk mencari solusi proses pembayarannya,” kata Ruta Ireng Wicaksono, Senin, 9 Januari 2023.
Ketika ditanya soal gagalnya pembayaran, Ruta mengatakan, batalnya pembayaran untuk tagihan tanggal 31 Desember 2022 lalu disebabkan karena deadline secara sistem, sedangkan untuk pekerjaan secara selesai.
“Banyak proses pencairan pada saat itu. Namun, ada beberapa proses pencairan yang terkena deadline di jam 10,” pungkasnya seraya menambahkan, sebelumnya pihaknya mengklaim sudah ada imbauan untuk proses pencairan diatas tanggal 31 Desember 2022.(ydh)