Palapanews.com– Sehubungan dengan adanya pihak swasta yang mencantumkan nama ke dalam papan penunjuk arah milik Pemerintah Kota Tangerang (Dinas Perhubungan) yang disinyalir agar terhindar dari biaya pajak reklame, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang pun angkat bicara.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, Tatang Sutisna, jika nama-nama yang tercantum dipapan penunjuk arah itu tidak bisa diambil pajaknya karena berada di area milik pemerintah.
“Yang kita ambil pajaknya itu seperti reklame atau billboard yang berdiri sendiri, tapi kalo yang masuk di area milik pemerintah tidak ada pajaknya,” kata Tatang Sutisna secara singkat, Jumat, 12 Agustus 2022.
Dikatakan Hasanudin BJ, masuknya nama-nama perusahaan swasta kedalam papan penunjuk arah milik Dinas Perhubungan Kota Tangerang disinyalir agar terhindar dari biaya pajak reklame, sehingga hal seperti ini wajib dicurigai atas kenakalan para oknum yang mampu merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang tiap tahunnya.
“Jika hal ini terjadi tentunya masuk dalam pungutan liar, dan Pemkot Tangerang kehilangan sumber pendapatan pajak reklame karena para pengusaha tidak lagi memasang reklame. Dugaan pungli ini sepertinya sudah lama, tapi disiplin dan pengawasan internal yang sangat lemah yang mengakibatkan pungli terus berjalan hingga bertahun-tahun,”katanya.
BJ menambahkan, jika terus dibiarkan dugaan pungli ini, maka sudah menjadi kewajiban aparat penegak hukum andil dalam menegakan peraturan perundang undangan seperti yang tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Permenhub Nomor 13 tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
“Aparat penegak hukum harus turun tangan dalam persoalan ini,” papar BJ.
Ia juga berharap agar PAD Kota Tangerang terus meningkat dari sektor pajak, maka para pengembang, mal maupun rumah sakit swasta agar memasang reklama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pungutan liar yang lakukan oleh para oknum, apalagi untuk kepentingan pribadi.
“Pasanglah reklame sesuai ketentuan, hasil yang diperoleh pun digunakan untuk pembangunan Kota Tangerang,”ujarnya.(ydh)