Palapanews.com– Untuk mendalami keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Lingkungan yang berlokasi di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada 2017 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali melakukan pemanggilan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang yang menaungi pembangunan pasar lingkungan.
“Untuk KPA dan PPTK yang berhubungan dengan pembangunan Pasar Lingkungan di Kecamatan Periuk sudah kami panggil untuk dimintai keterangan,” kata Bayu Probo selaku Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kamis, 2 Juni 2022.
Sementara itu, ketika ditanya apakah wali kota perlu dimintai keterangan karena tanggungjawab wali kota selaku pengguna anggaran, pria yang akrab disapa Bayu ini menerangkan, sampai saat ini belum ada rencana karena wali kota mengelola anggaran secara keseluruhan (APBD).
“Beliau (wali kota) mengkuasakan penggunaan anggaran. Jadi sampai saat ini belum ada rencana wali kota untuk dimintai keterangan dalam pembangunan pasar lingkungan di Kecamatan Periuk,” jelasnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Lingkungan di Kecamatan Periuk, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menetapkan 5 orang tersangka yakni 1 orang pegawai negeri sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kota Tangerang, dan 4 orang dari pihak swasta.
Pembangunan Pasar Lingkungan yang berlokasi di Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Periuk Kota Tangerang menggunakan APBD Kota Tangerang sebesar Rp. 5.063.579.000. Dan, perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 640.673.987.(ydh)