Palapanews.com- Pengiriman narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram dari Pekanbaru, Riau berhasil menuju ke wilayah Tangsel berhasil digagalkan oleh Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Penggagalan pengiriman sabu dari Pekanbaru, Riau langsung dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya Kusuma. Menurutnya, penggagalan pengiriman sabu berawal dari informasi yang di dapat oleh jajarannya jika akan ada pengiriman sabu dari Pekanbaru, Riau.
“Selanjutnya tim berupaya melakukan Pencegahan dengan melakukan pengejaran ke wilayah Pekanbaru Riau,” kata Amantha di Mapolres Tangsel, Senin (30/5/2022).
Kemudian, dari hasil pengejaran tersebut, Satres Narkoba Polres Tangsel berhasil mengamankan dua pelaku yakni MF dan MOF ditempat yang berbeda.
“Tim berhasil mengamankan seseorang tersangka M.F di sebuah rumah kontrakan dengan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.49 gram,” paparnya.
Berdasarkan hasil keterangan MF, terdapat paket sabu lainnya yang dibungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang dan berada di kediaman MOF.
“Berdasarkan informasi dari tersangka M.F bahwa tersangka M.F masih menyimpan 6 bungkus didalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan tersangka MOF dengan berat brutto keseluruhan 6.328 gram di dalam sebuah tas ransel warna hitam,” tutur Amantha.
MF dan MOF mengakui, jika barang tersebut akan diedarkan di wilayah Tangsel dan DKI Jakarta.
“Keterangan para tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan di kirim ke wilayah Polres Tangerang Selatan, maupun DKI Jakarta dan sekitarnya,” ujarnya.
Dari hasil barang bukti 6,3 kilogram sabu jika diakumulasikan dalam rupiah setara dengan Rp 9,3 miliar.
Amantha juga akan terus melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika jenis sabu dan jaringan narkotika yang dijalankan oleh pelaku.
“Untuk jaringan ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika jenis sabu dan narkotika jenis lainya, serta tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringannya,” tandas Amantha.
Dari perbuatannya, MF dan MOF disangkakan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (nad)