Masyarakat Indonesia Harus Kritis Mengecek Berita Hoaks

Palapanews.com- Berita bohong atau biasa disebut informasi hoaks sangat mudahnya ditemui di ruang digital, terutama dalam berbagai platform media sosial. Hoaks atau juga kabar palsu ini, kerap kali membuat netizen menjadi salah tangkap dan sering kali tersesat dalam memahami kebenaran.

Anggota Komisi 1 DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi memaparkan, ada beberapa ciri-ciri berita hoaks. Biasanya, pesan ini diakhiri dengan imbauan agar si pembaca segera meneruskan warning tersebut ke forum yang lebih luas. Namun, pengirim awal hoaks ini tidak diketahui identitasnya.

“Contoh hoaks yang ada di Indonesia, yaitu hoaks mengenai virus, atau hoaks yang terjadi pada media sosial seperti pesan berantai, hoaks urban legend, ada hoaks yang beriming-iming hadiah dan hoaks pencemaran nama baik,” paparnya dalam acara Webinar bertajuk “Ngobrol Bareng Legislator : Menjadi Netizen Pejuang, Bersama Lawan Hoaks,” Senin (4/4/2022).

Di Indonesia, pemerintah juga sudah menerbitkan UU ITE bagi penyebar hoaks, di mana mereka dapat diancam Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu dalam Pasal 45A ayat 1 UU 19 Tahun 2016, setiap orang yang melanggar dapat dijatuhkan hukuman pidana kurungan penjara hingga 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

“Kita juga harus kritis dalam mengecek hoaks, karena itu sangat mudah dilakukan, seperti jika berupa gambar atau foto, buka saja Google Image. Klik icon kamera dan upload gambar yang mau dicek atau copas link/url gambar yang akan dicek kebenarannya. Kedua, Jika berupa link, cek URL- nya dan cek kredibilitas situsnya dengan mengidentifikasi pemilik situs atau admin websitenya di menu/halaman ‘About Us’ atau ‘Tentang Kami’. Ketiga, jika informasi yang diduga hoaks itu diperoleh di WhatsApp, maka kita bisa tanyakan kepada pengirimnya, darimana ia peroleh informasi tersebut. Jika jawabannya ‘kiriman teman’ atau ‘copas dari grup sebelah’, kita harus waspada bahwa itu kemungkinan hoaks,” rincinya.

Oleh karena itu, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa Kementerian Kominfo hadir untuk menjadi garda terdepan dalam memimpin upaya percepatan transformasi digital Indonesia. Dalam hal ini, Kemenkominfo memiliki peran sebagai regulator, fasilitator, dan ekselerator di bidang digital Indonesia.

“Berbagai pelatihan literasi digital yang kami berikan berbasis empat pilar utama, yaitu kecakapan digital, budaya digital, etika digital, dan pemahaman digital. Hingga tahun 2021 tahun program literasi digital ini telah berhasil menjangkau lebih dari 12 juta masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (nad)

Komentar Anda

comments

banner 1000250