Palapanews.com- Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Pakai Kepada Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel yang merupakan sertifikat tanah milik Kejaksaan Agung di Kantor Kejari Tangsel pada Rabu (30/03/22).
Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah menerima langsung sertifikat tersebut yang diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel, Harison Mocodompis.
Aliansyah, menghaturkan ucapkan terima kasih dan apresiasi atas perubahan status tanah yang berasal dari hibah Pemerintah Kota Tangsel menjadi Sertifikat Hak Pakai atas nama Kejaksaan Agung.
“Semoga bisa menjadi acuan bagi kami untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Saya juga mengapresiasi pelayanan Sultan Tangsel milik BPN Tangsel, sama dengan kami dengan membuat layanan Si Puteri Tangsel dengan tujuan memberikan keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel Harison Mocodompis berpesan penyerahan sertifikat tanah hak pakai kepada Kejaksaan Negeri Tangsel akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Tangerang Selatan.
“Sama halnya dengan semangat saya untuk BPN yaitu memberikan pelayanan yang terbaik tentu menjadi fokus utama. Melalui slogan kami yaitu Melayani, Profesional dan Terpercaya kami menjalani tugas sebagai pelayan publik,” pesannya. (nad)