Palapanews.com- Kejaksaan Tinggi Banten didampingi Kejari Kota Tangerang melakukan penggeledahan di Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno – Hatta (Soetta), Kamis, 27 Januari 2022.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Utama Bea dan Cukai Bandara Soetta. Sebelumnya, informasi yang diperoleh, masyarakat melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai.
Kasi Pidana Khusus Kota Tangerang, Sobrani Binzar membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Iya, ini lagi bersama Kejati Banten,” katanya, Kamis, 27 Januari 2022.
Berdasarkan informasi yang diterima, tim kejaksaan berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1.169.900.000 serta dokumen-dokumen.
Sebelumnya, Kepala Bea dan Cukai Bandara Soetta mengaku perkara tersebut terjadi tahun lalu.
“Maaf belum saya jawab ya. Setelah kami lakukan pengecekan, ini case lama April 2021, sudah ditangani oleh internal Kemenkeu. Dan saat ini sudah sampai perapihan administrasi,” jelasnya.(ydh)