Isu Korupsi Merebak di Tubuh Legislatif Kota Tangerang

Palapanews.com- Sejak dilantik pada Agustus 2019 hingga saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dianggap minim prestasi dan minim kinerja jika dilihat dari tiga fungsi kewenangan yang meliputi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Padahal, perwakilan rakyat dari masyarakat Kota Tangerang tersebut mampu menghabiskan biaya mencapai Rp 140 miliar tiap tahunnya. Bahkan, sangat signifikan adalah biaya perjalanan dinas atau kunjungan luar daerah yang mencapai Rp 60 miliar tiap tahun serta biaya reses yang mencapai Rp 6 miliar tiap tahun.

Hal ini disampaikan langsung oleh Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesian, Hasanudin BJ, Minggu, 23 Januari 2022.

Menurut Hasanudin BJ, pihaknya mulai menyoroti prilaku oknum pimpinan dan oknum anggota dewan Kota Tangerang yang diduga mulai menyalahi aturan. Sebab, dari sisi penggunaan anggaran pihaknya melihat ada dugaan penyalahgunaan yang berindikasi ketingkat korupsi, terutama biaya perjalanan dinas dan biaya reses.

“Dari sisi tugas dan kewenangannya, kami menduga ada indikasi gratifikasi yang mereka terima melalui tangan konstituennya. Kami sedang dalami mudah-mudahan dalam waktu dekat kami sudah dapat menyimpulkan hasil temuan-temuan kami dan secepat mungkin akan kami sampaikan kepada pihak yang berwenang,” tegas BJ seraya menambahkan, pihaknya juga meminta agar Badan Kehormatan Dewan (BKD) dapat berfungsi sebagai kontrol internal terhadap prilaku oknum anggotanya, terutama kontrol terhadap oknum pimpinan Dewan yang diduga banyak melanggar etik bahkan mengarah kepada pelanggaran hukum.

Disisi lain, Pemerintah Kota Tangerang melalui Inspektorat harus lebih teliti dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan.

“Kajian yang kami lakukan tentang laporan administrasi keuangan, Inspektorat tidak teliti dan tidak jeli dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan, sehingga mereka berulang-ulang melakukan kesalahan dalam menggunakan keuangan daerah, dan dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah,” paparnya.

Pria kelahiran 1969 tersebut juga menghimbau kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Banten untuk dapat merespon laporan yang masuk jika memang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.(ydh)

Komentar Anda

comments