Polisi Tangkap 6 Buruh yang Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten

Palapanews.com- Polda Banten membekuk enam buruh yang menggereduk ruang kerja Gubernur Banten yang viral di media sosial pada Rabu (22/12). Penangkapan berdasarkan laporan kuasa hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro yang diterima Polda Banten pada Jumat, 24 Desember 2021.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan, Polda Banten serius dalam menangani Laporan Polisi Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya terhadap oknum buruh yang telah menerobos ruang kerja Gubernur Banten, pada Rabu (22/12) lalu, setelah mendapatkan LP Polda Banten bertindak cepat untuk mengamankan pelaku.

Pasca mengetahui identitas pelaku, kurang dari 24 jam pasca pelaporan, penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku sejak Sabtu (25/12) dan Minggu (26/12), yaitu inisial AP (46), laki-laki, warga Tigaraksa, Tangerang.

Kemudian inisial SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Cilegon, inisial SR (22), perempuan, warga Cikupa, Tangerang, inisial SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang, inisial OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Tangerang, dan inisial MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Pandeglang.

Ia menegaskan, bahwa personel pengamanan sudah ada bersamaan dengan peralatan dalam pelayanan penanganan aksi unjuk rasa buruh.

“Kami Polda Banten saat itu ada untuk melakukan pengamanan saat penanganan aksi unjuk rasa buruh dengan mengedepankan pendekatan persuasif untuk tidak berbenturan dengan massa buruh dalam pelayanan aksi ketika itu,” ujar Shinto Bina Gunawan Silitonga.

Beliau mengimbau, kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sesuai UU yang berlaku.

“Polda Banten mengimbau untuk para pihak dapat menyampaikan pernyataan yang menyejukkan di ruang publik, dan mempercayakan penanganan terhadap para tersangka pada Polda Banten,” kata dia.

Sementara, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyampaikan, dari hasil pemeriksaan atau proses penyelidikan terhadap 6 tersangka tersebut, selanjutnya keenam terperiksa tersebut dinaikan statusnya menjadi tersangka.

“Dari hasil penyidikan empat tersangka yaitu AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara, terhadap 4 tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan,” jelas Ade Rahmat.

Sedangkan untuk dua tersangka OS (28) dan MHF (25), Ade Rahmat Idnal menjelaskan, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama,

“Dua tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,” ucap Ade Rahmat.

Dari hasil penangkapan para tersangka, Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan Barang bukti dari tersangka berupa dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju.

Selanjutnya sambung Ade Rahmat, hasil sesuai dengan fakta-fakta hukum dan dokumentasi yang sudah dimiliki penyidik, masih ada 6 pelaku lainnya yang masih dalam pencarian penyidik, untuk segara mempertangung jawabkan perbuatannya, agar secara persuasif dapat datang ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten,

“Polda Banten sangat concern menangani LP yang disampaikan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya dan permasalahan ini adalah masalah penegakan hukum untuk pelaku yang masih dalam pencarian, untuk datang langsung ke ditreskrimum Polda Banten,” pungkasnya. (red)

Komentar Anda

comments