Palapanews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) untuk pertama kalinya menyelesaikan perkara secara restoratif justice atau keadilan berbasis musyawarah.
Perkara yang diselesaikan secara restoratif justice yakni kekerasan terhadap anak berlatar belakang cemburu, dengan korban bernama Faris Wijaya dan tersangka Surya Lesmana.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Aliansyah mengatakan, penghentian perkara dengan sangkaan pasal 80 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana bisa diselesaikan secara restoratif justice karena sudah memenuhi segala persyaratan yakni pertama perdamaian kedua belah pihak, kedua ancaman hukuman dibawah 5 tahun dan kerugian material tidak di atas Rp2,5 juta
“Kami tadi menyampaikan surat penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice sebagaimana diatur peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020. Tersangka atas nama Surya Lesmana kita hentikan perkaranya karena sudah terpenuhi syarat restoratif justice,” papar Aliansyah di Gedung Kejari Tangsel, pada Kamis (16/12/2021).
Lanjut Aliansyah, penghentian perkara dengan restoratif justice merupakan pertama kalinya di Kejari Tangsel dan berharap akan menjadi pedoman dalam perkara lainnya yang bisa diselesaikan secara restoratif justice.
“Pada kesempatan ini Kejari Tangsel perdana menggelar restoratif justice. Semoga ini menjadi pedoman untuk penyelesaian perkara yang sejenis, serupa sebagaimana diatur restoratif justice,” ungkapnya.
Lebih lanjut, restoratif justice merupakan tindak lanjut dari Jaksa Agung. Dimana, jaksa sebagai pemegang kendali perkara bisa menyelesaikan perkara dengan bermusyawarah.
“Ini tindak lanjut pimpinan kami, bahwa kami Kejaksaan sebagai pemegang pengendali perkara, itu bisa melakukan penghentian perkara berdasarkan restoratif justice,” tandas Aliansyah.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tangsel, Anggara Hendra Setya Ali menerangkan, dalam hal restoratif justice, Kejari Tangsel sudah berproses panjang dan sudah mendapat arahan oleh pimpinan di Kejaksaan Agung.
“Jaksa sebagai fasilitator, kemudian keinginan damai timbul dari korban dan tersangka. Jaksa kemudian menindaklanjuti dan Kejari Tangsel berproses. Kemudian pada hari ini Pak Kajari gelar ekspos di depan jajaran Jampidum dan langsung memberikan persetujuan,” tutur Anggara. (nad)