Palapanews.com- Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program relaksasi pajak bumi bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sejak 23 Agustus hingga 30 September 2021 mendatang.
Program relaksasi pajak ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat atau wajib pajak ditengah pandemi Covid-19 dalam pembayaran PBB dan BPHTB. Dan, program ini juga sebagai langkah untuk meningkatkan atau capaian pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, Rabu, 15 September 2021.
Kiki Wibhawa menerangkan, program relaksasi pajak ini sebagai layanan kepada masyarakat Kota Tangerang dalam meringankan pembayaran pajak PBB dan BPHTB ditengah pandemi Covid-19.
“Kami mengajak masyarakat atau wajib pajak untuk memanfaatkan program relaksasi pajak ini. Sebab, program ini berlaku hingga 30 September 2021,” pungkas Kiki Wibhawa seraya menambahkan, apabila telah jatuh tempo atau melewati batas waktu maka
akan dikenakan denda sebesar 2% sebulannya.
Dengan mensukseskan program relaksasi pajak tersebut, tentunya akan mendukung program dari Pemerintah Kota Tangerang dari berbagai sektor seperti sektor pendidikan, kesehatan hingga pembangunan infrastruktur.
“Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat atau wajib pajak tentunya akan kembali lagi ke masyarakat dalam sebuah pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tangerang,” paparnya.
Untuk Relaksasi PBB, Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam pembayaran:
1. Pengurangan Ketetapan PBB Tahun 2021 yakni:
2.Pengurangan Ketetapan Piutang PBB sebesar 15 persen
3.Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2.
Untuk Relaksasi BPHTB, Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang juga memberikan kemudahan dengan pengurangan pembayaran hingga 15 persen dengan syarat dan ketentuan yang berlaku yakni Proses input pada sistem BPHTB online, pembayaran, penomoran dan penandatanganan Bukti Peralihan pada periode masa berlaku Peraturan Walikota.
Sementara itu, untuk memudahakan pembayaran PBB dan BPHTB, Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang melakukan kerjasama dengan sejumlah platform diantaranya Bank bjb, Pos Indonesia, Tangerang LIVE, bjb DIGI, Alfamart, Indomaret hingga bukalapak.(Adv)