Palapanews.com– Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten memberikan kemudahan bagi masyarakat atau wajib pajak dalam memperingati HUT RI ke-76 dan HUT Banten ke-21.
Kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak (WP) dari Pemerintah Provinsi Banten tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten No 32 tahun 2021 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama, Penyerahan Kedua, dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten melalui UPT Samsat Cikokol memberikan kemudahanan bagi wajib pajak yang terdiri dari lima pelayanan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala UPT Samsat Cikokol Tangerang, Saripuddin, Rabu, 25 Agustus 2021.
Menurut Saripuddin, untuk memperingati HUT RI ke-76 dan HUT Banten ke-21, Pemerintah Provinsi Banten memberikan layanan prima kepada masyarakat. Dan, layanan ini juga untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten.
“Adanya layanan ini, masyarakat bisa memanfaatkan moment ini sebaik mungkin hingga 31 Desember 2021 mendatang,” kata Saripuddin seraya menambahkan, kegiatan promo pelayanan pajak kendaraan bermotor ini bertujuan agar kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat.
Dalam layanan ini, kata Saripuddin, UPT Samsat Cikokol Tangerang memberikan lima layanan untuk memudahkan masyarakat yakni:
1. Bebas Pokok Pajak Kendataan Bermotor (PKB) tunggakan tahun ke-4 dan ke-5 mulai tanggal 16 Agustus 2021 sampai 31 Desember 2021.
2. Bebas Denda/Sanksi Pajak Kendataan Bermotor (PKB) 100% kecuali proses Mutasi Keluar Daerah mulai tanggal 16 Agustus 2021 sampai 31 Desember 2021.
3. Bebas Bea Balik Nama Kepemilikan ke-2 (BBN 2) mulai tanggal 16 Agustus 2021 sampai 31 Desember 2021.
4. Pemberian diskon 10% dari Pokok BBNKB 1 Penyerahan Pertama
– Plat Kuning atas nama Badan hukum PT/BUMN/BUMD/Koperasi/yayasan
– Plat Hitam atas nama Badan Badan hukum PT/BUMN/BUMD/Koperasi/yayasan (selain Perorangan/pribadi)
5. Diskon Pajak PKB mulai tanggal 16 Agustus 2021 sampai 30 September 2021 untuk Wajib Pajak yang memiliki kendaraan bermotor dengan jatuh tempo bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Januari 2022 dengan ketentuan:
a. Masa berlaku pajak jatuh tempo pada bulan Januari 2022 yang dibayarkan mulai tanggal 16 Augustus 2021 sampai 30 September 2021 diberikan diskon 10%.
b. Masa berlaku pajak Jatuh tempo pada bulan Desember 2021 yang dibayarkan mulai tanggal 16 Augustus 2021 sampai 30 September 2021 diberikan diskon 6%.
c. Masa berlaku pajak Jatuh tempo pada bulan November 2021 yang dibayarkan mulai tanggal 16 Augustus 2021 sampai 30 September 2021 diberikan diskon 4%.
d. Masa berlaku pajak Jatuh tempo pada bulan Oktober 2021 yang dibayarkan mulai tanggal 16 Agustus 2021 sampai 30 September 2021 diberikan diskon 2%.
Sementara itu, Kasubag TU UPT Samsat Cikokol, Dadan Romdani menerangkan, dengan adanya promo pelayanan kendaraan ini, pihaknya berharap agar masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini.
āKami berharap para wajib pajak jangan sampai melewatkan kesempatan ini. Manfaatkan pelayanan ini. Sebab, kesempatan ini belum tentu dilakukan tiap tahun. Artinya, tahun depan belum tentu ada promo seperti ini lagi. Jadi, segera manfaatkan, jangan tunda-tunda waktu lagi,ā kata Dadan.
Dadan menambahkan, Pemerintah Provinsi Banten melalui Bapenda Provinsi Banten berupaya membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di masa pandemi, melalui keringanan atau bahkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
āPromo pelayanan pajak kendaraan ini sangat membantu meringankan para wajib, seperti tunggakan 10 tahun cuma bayar 3 tahun plus 1 waktu berjalan. Denda PKB dibebaskan,ā pungkas Dadan.(ydh)