Palapanews.com- Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan pengambilan sampel terhadap bantuan sosial pada program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) ditiap kecamatan yang ada di Kota Tangerang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Raden Bayu Probo Sutopo, Kamis, 5 Agustus 2021.
Menurut Raden Bayu Probo Sutopo, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melakukan pengambilan sampel terhadap bantuan PKH maupun BPNT yang tersebar di 13 Kecamatan.
“Kita telah melakukan pemeriksaan lapangan mulai dari pendamping PKH, TKSK, dan e-Warung dan akan dikembangkan lagi,” pungkasnya.
Pria yang akrab disapa Bayu ini menambahkan, pemeriksaan lapangan dilakukan terhadap bantuan sosial PKH dan BPNT sejak 2017 lalu. Dan, akan segera dilakukan pengambilan dokumen-dokumen. “Sudah ada indikasi yang merugikan. Dan, kita sinkronkan dengan dokumen-dokumen yang ada nantinya,” tegasnya.
Selain melakukan pemeriksaan terdahap bantuan PKH dan BPNT, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan pemeriksaan terhadap bantuan beras dari Bulog serta BST untuk penanganan Covid-19 sejak 2020 sampai 2021.
“Kami ingin mengetahui siapa yang bertanggungjawab dalam hal ini. Untuk mempercepat proses ini kami berharap agar masyarakat mau terbuka jika terjadi penyimpangan dalam bantuan sosial,” jelasnya.(ydh)