Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan kebijakan baru untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Kebijakan yang diambil yakni pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU).
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang, Herman Suwarman, Rabu, 14 Juli 2021.
Menurut Herman, kebijakan itu mulai diberlakukan sejak Selasa, (14/7/2021) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat atau ada penurunan kasus Covid-19. Pemadaman lampu dimulai pada pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Hal ini dilakukan sampai PPKM selesai atau penurunan kluster,” ujarnya.
Dikatakan Herman, pemadam PJU merupakan hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banten. Artinya hal tersebut tidak hanya terjadi di Kota Tangerang saja.
“Itu kebijakan Forkopimda, itu rapat bersama kesepakatan. Di daerah lain juga sudah mulai,” kata Herman.
Namun, kata Herman, pemadaman PJU tidak dilakukan menyeluruh di Kota Tangerang. Hanya yang dianggap menjadi lokasi dengan potensi kerumunan.
“Enggak semua tempat dipadamkan hanya tempat-tempat yang jadi kerumunan yang dipake nongkrong apa gitu. Supaya gak ada kluster baru sihh,” jelas Herman.
Herman menambahkan, dalam mengeluarkan kebijakan ini Forkopimda telah memikirkannya dengan matang. Termasuk potensi kejahatan. “Kita kan patroli terus TNI, Polri juga,” pungkasnya.(ydh)