Palapanews.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Juni 2021 di aula KPU Kota Tangerang yang dilakukan secara daring.
Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomot 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Serta Surat KPU Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021.
Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan, rangkaian Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan bagian dari ikhtiar KPU dalam Updating data untuk menjadi lebih baik lagi. Oleh karena itu, para pengurus partai dan masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan dan tanggapan melalui layanan aplikasi yang sudah ada yakni INDAP (Informasi Data Pemilih).
“Tanpa adanya dukungan dari seluruh pihak kurang sempurna proses PDPB ini. Maka dari itu mari bersama memberikan yang terbaik untuk data Pemilih yang akurat untuk persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024,” ujar Ahmad Syailendra, Kamis, 1 Juni 2021.
Berdasarkan Berita Acara KPU Kota Tangerang Nomor 9/PL.02.1-BA/3671/Kota/VIII/2021 tanggal 01 Juli tahun 2021 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Juni bahwa rekapitulasi DPB Bulan Juni 2021 berjumlah 1.179.881 (Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Satu) pemilih yang tersebar di 13 ( tiga belas ) kecamatan dengan jumlah laki-laki 588.272 dan perempuan 591.609.
Jumlah DPB periode Juni mengalami penurunan sebanyak 943 pemilih jika dibandingkan dengan jumlah DPB periode Mei berjumlah 1.180.824 ( Satu Juta Seratus Delapan Puluh Delapan Ratus Dua Puluh Empat ) pemilih, dengan jumhlah laki-laki 588.779 dan perempuan 592.045.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ahmad Subhan menambahkan, proses pemutakhiran data pemilih bukan cuma kewajiban KPU selaku penyelenggara.
“Pada tahapan ini juga merupakan kewajiban kita semua untuk bersama-sama berperan aktif dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Agar data pemilih di Kota Tangerang lebih berkualitas,” ujar Ahmad Subhan.
Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan/tanggapan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kota Tangerang membuka layanan melalui portal website https://kota-tangerang.kpu.go.id dan Whatsapp https://tinyurl.com/DATINKOTANG yang dapat diakses selama 24 jam.(rls)