Palapanews.com- Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus penjualan obat keras daftar G (Tramadol, Hexymer) tanpa izin di sebuah toko yang beralamat di depan Pom Bensin Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Jumat (28/5/2021), sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana menyampaikan bahwa penangkapan ini bedasarkan laporan masyarakat ada yang melakukan transaksi obat-obatan terlarang.
“Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lebak langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan 1 Orang Pelaku AP (19) Desa Muara Binuangen Kabupaten Lebak,” kata Ade Mulyana, dalam keterangan yang diterima, (30/5/2021).
Ade Mulyana menjelaskan hasil dari penangkapan petugas mengamankan barang bukti 100 (Butir) obat-obatan jenis TRAMADOL HCI, 565 (Butir) Obat-obatan warna kuning bertuliskan “mf” jenis HEXYMER, uang tunai sebesar Rp53.000, dan 1 unit hp merk oppo warna hitam.
“atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ujar Ade Mulyana. (red)