Palapanews.com- Untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19, Polres Cilegon akan melaksanakan oprasi ketupat maung 2021.
Dalam oprasi tersebut polres Cilegon akan memberlakukan Chek point di antaranya Exit Gerbang Tol Merak (oleh Polda Banten), Gerem Bawah (sebelah Pospam 2 Merak) dan depan Pelabuhan penyebrangan Merak (depan Mako Polsk KP3/putaran)
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan mudik lebaran resmi dilarang mulai 6 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021 sesuai dengan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 tahun 2021 tentang Peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H.
Selain itu, Surat Edaran Menteri PAN-RB No 08 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah atau mudik atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam rangka masa pandemi Covid-19.
“Polres Cilegon akan melakukan penyekatan dan akan memutar balik kendaraan atau pemudik yang akan ke Pulo Sumatra,” kata Sigit Haryono, Kamis (14/4/2021)
Polres Cilegon, menurutnya akan terus melakukan sosialisasi larangan mudik kepada masyarakat. (red)