Palapanews.com- Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel melalui Kasi Intelejen, Kasi Pidsus dan tim penyidik lainnya, berhasil mengamankan satu kontainer dan satu dus dengan 130 eksemplar dokumen seperti SPJ, kwitansi, bukti bayar dan 1 unit komputer dari Kantor KONI Tangsel, di Jalan Permai VI blok AX7 nomor 19, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangsel, Kamis (8/4/2021).
Penyitaan dokumen tersebut, terkait dengan adanya dugaan penyalagunaan dana hibah sebesar Rp7,8 miliar. Dari pemeriksaan saksi, ditemukan adanya perjalanan atau kegiatan fiktif di luar daerah.
Meski begitu, Kejari Tangsel masih belum melakukan penetapan tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah di lingkup KONI Tangsel.
“Kita masih penyelidikan umum, nanti setelah bukti yang kita temukan baru kita tetapkan tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas didampingi tim penyidik Pidsus di Gedung Kejari Tangsel, Kamis (8/4/2021).
Menurutnya, dana hibah tahun 2019 yang didapat KONI Tangsel akan ditelusuri lebih jauh oleh tim Pidsus Kejari Tangsel. Dan, nantinya akan muncul nama yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Hibah ini kan ada pemberi dan penerima hibah. Nanti setelah penyelidikan khusus akan keliatan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, penyalahgunaan dana hibah terkait adanya kegiatan yang fiktif berupa perjalanan dinas di Jawa Barat sebanyak dua kali dan Batam satu kali. Namun, terdapat di lembar pertanggungjawabkan kegiatan.
“Dugaan adanya kegiatan tidak dilaksanakan, namun dipertanggungjawabkan, kegiatan fiktif lah,” ucap Kasi Intel Kejari Tangsel, Ryan Anugrah.
Untuk sementara, Kejari Tangsel mentaksir kerugian negara sebesar Rp700 juta.
“Indikasi kerugian negara masih proses perhitungan di Inspektorat Tangsel. Hitungan kasar Rp700 juta sekian itu belum semua, hanya sementara, nanti akan tim auditor yang menyampaikan,” ungkap Ryan. (nad)