Palapanews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 digelar pada 11 Juli 2021 dan diikuti 144 desa.
Menurut Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, bertepatan dengan Hari Raya Idhul Adha 1442 Hijriyah, maka pelaksanaan Pilkades Serentak dilaksanakan pada 11 Juli 2021.
“Sedangkan untuk pelantikan kepala desa (kades) terpilih selanjutnya dengan pertimbangan perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus kita sudah memiliki kepala desa definitif. Maka, paling lambat tanggal 16 Agustus kades terpilih sudah dilantik,” jelasnya, Senin (22/02/2021).
Kemudian setelah menetapkan dua hal penting tersebut, Entus meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarajat dan Desa (DPMD) untuk mengatur jadwal atau tahapan sampai dengan pelantikan. Pada intinya, saat ini untuk menyosialisasikan tahapan-tahapan yang akan dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan diri terkait dengan penjadwalan.
“DPMD untuk segera menerbitkan SK panitia tingkat kabupaten, kecamatan sampai tingkat desa karena ini sangat penting, siapa, berbuat apa dan terkait pertanggungjawaban baik dari sisi pelaksanana, maupun adminstratif karena ini menyangkut keuangan APBD,” tegas Entus.
Selain itu, lanjut Entus, yang juga Pelaksana Harian (Plh) Bupati Serang ini, terkait tahapan-tahapan jika menghadapi kendala atau menemui hal yang tidak diinginkan harus dikoordinasikan agar informasinya bisa sampai tingkat kabupaten.
“Peran komunikasi, koordinasi sangat penting. Maka, mulai hari ini masyarakat harus sudah mengetahui kapan pilkades akan dilaksanakan dan bagi yang ingin mencalonkan agar menyiapkan persyaratannya,” pesan Entus.
Baca juga : Segera Dimulai Tahun ini, Tim Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Dibentuk
Bagi instansi terkait, seperti Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) berperan untuk menyebarkan informasi. Sebab, sebut Entus, keterlibatan dan partisipasi masyarakat sangat penting.
Kemudian untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), agar memfasilitasi data pemilih karena sangat penting menjadi data resmi di panitia. Karena menurut Entus, satu suara ketika terlambat mereka tidak menerima ini akan menjadi masalah, maka pemda dalam hal ini disdukcapil agar memfasilitasi administrasi kependudukan dengan baik termasuk masyarakat yang bekerja di luar daerah.
Di sisi lain yang menjadi sorotan Pemkab Serang, pihak DPMD agar lebih meningkatkan koordinasi dengan unsur Forkopimda untuk di lapangan keterlibatan Polsek dan Koramil ini sangat penting.
“Perlu saya sampaikan tingkat kerawanan pilkades jauh lebih tinggi dibanding dengan pilpres karena menyangkut pribadi yang ada di desa. Oleh karena itu, koordinasi pemda, Kodim, Polres penting demi pelaksanan pilkades yang luber, jurdil, dan sehat tentunya bisa kita lakukan,” tandasnya.
Diinformasikan tahapan pesta demokrasi lima tahunan ini dimulai dengan pendaftaran, pengumuman, penyerahan berkas, serta penyerahan kelengkapan bakal calon kepala desa terhitung 7 – 27 April. Pendaftaran bakal calon kepala desa perpanjangan pertama 20 – 29 Mei, dan Pendaftaran bakal calon kepala desa perpanjangan kedua pada 31 Mei sampai 9 Juni 2021. (rls/bd)