Palapanews.com- Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kembali melakukan penyidikan tindak pidana terkait pengadaan jasa cleaning service (CS) di Rumah Sakit Dr. Sitanala Tangerang, Banten.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kota Tangerang menyita berupa uang tunai sebesar Rp900.000.000 dari tersangka berinisial YY. Uang tersebut berasal dari penyimpangan kegiatan pengadaan CS tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana melalui Kasie Pidana Khusus bahwa keberhasilan yang diperoleh tidak terlepas dari sinergisitas, kerjasama dan kekompakan tim intelijen dan pidana khusus.
“Kami terus melakukan aset trading harta dan rekening dari pihak-pihak lain yang terindikasi patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya,” tegas Kasie Pidana Khusus, Andres Suprianus, Jumat, 5 Februari 2021.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi jasa pengadaan clearing service di Rumah Sakit Sitanala Tangerang dengan total pengadaan sebesar Rp 3,8 miliar tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, dua orang tersangka yakni Ketua Pokja dari RS Sitanala dan Penyedia. Hal ini terungkap adanya modus operandi dalam pengaturan pemenang lelang pengadaan jasa serta hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perpres 70 tahun 2012 perubahan kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
“Anggaran ini berasal dari APBN Kementerian Kesehatan RI. Kami pun terus melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka baru,” tegas, Wirajana. (ydh)
