Palapanews.com- Petugas gabungan dari Satuan Reskrim Polres Cilegon dan Tim Jawara Polres Cilegon membongkar sebuah ruko di area Pasar Kranggot, Kota Cilegon, yang menjual dan mengedarkan minuman keras, Rabu 04 -2-2021.
Selain membongkar peredaran miras dari sub agen, petugas juga menyergap sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel B 9443 BCF dan kendaraan boks B 9637 VCB yang hendak menurunkan muatan miras tersebut.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazarudin Yusuf mengatakan penyergapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tempat penyimpanan miras berbagai jenis di Pasar Kranggot kota Cilegon
“Kita belum mengecek secara pasti berapa banyak miras yang kami amankan jumlahnya,Untuk sementara, pemilik dan barang bukti kami aman di Polres Cilegon,” katanya dalam keterangan yang diterima, Kamis (4/2/2021).
Arief menjelaskan bahwa pemilik ruko beserta truk yang bermuatan Miras saat ini telah diamankan di Mapolres Cilegon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, 3000 botol lebih miras dengan kandungan alkohol melebihi ambang bataspun diamankan petugas dari toko dan kendaraan tersebut.
“Dalam kasus penjualan miras ini kami akan dalami di pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Cilegon agar mengetahui siapa pemasok miras tersebut,” tandasnya. (red)