Palapanews.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melalukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Prostitusi.
Penegakan Perda tersebut karena adanya laporan dari masyarakat jika lahan kosong milik Kemenkumham yang berlokasi didepan Pasar Induk Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang ini kerap dijadikan sebagai lokasi prostitusi atau esek-esek pada malam hari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP pun langsung menghampiri lahan kosong tersebut, dan terungkap diatas lahan kosong tersebut berdiri gubuk liar berupa kamar-kamar.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) pada Satpol PP Kota Tangerang,Ā Ghufron Falfeli menerangkan, lahan kosong milik Kemenkumham ini kerap dijadikan lokasi esek-esek oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Saat kami hampiri para wanita langsung kabur. Kami juga menemukan 6 gubuk berupa kamar-kamar yang disinyalir sebagai tempat bercinta,” kata Ghufron, Sabtu, 23 Januari 2021.
Pria penikmat kopi ini pun menambahkan, di lahan kosong tersebut, pihaknya menemukan alat kontrasepsi bekas pakai. Sedangkan gubuk tersebut dibongkar untuk sementara waktu.
“Gubuknya kami bongkar agar tidak lagi dijadikan sebagai tempat prostitusi,” paparnya.
Sementara itu, dalam operasi penegakan Perda 7 tahun 2005 tentang pelarangan peredam minuman beralkohol, Satpol PP Kota Tangerang menyita 187 botol minuman keras berbagai merk dari beberapa kecamatan yang ada di Kota Tangerang seperti Kecamatan Tangerang, Batuceper, Karawaci, dan Kecamatan Periuk.
“Minuman keras ini kami sita, dan untuk penjualnya akan mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Anggraini, salah satu warga yang tinggal di Kecamatan Tangerang mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang, khususnya untuk menghilangkan prostitusi dan peredaran miras.
“Razia inikan untuk kebaikan kita bersama, apalagi Kota Tangerang memiliki motto Akhlaqul Karimah. Semangat terus untuk abang-abang Satpol PP, “pungkas Anggraini.(ydh)