Palapanews.com- Polres Serang Kota Polda Banten melaksanakan kegiatan operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19, Kamis (7/1/2021). 18 orang pelanggar dikenai sanksi.
Kegiatan kali ini dipimpin Kasat Lantas Polres Serang Kota AKP Gesit Febriyatmoko. Hadir personel Polres Serang Kota, Polsek Serang, Kodim 0602 Serang, Satpol PP Kota Serang, Dishub Kota Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Lantas Polres Serang Kota AKP Gesit Febriyatmoko mengatakan Satgas Covid-19 Kota Serang melaksanakan kegiatan Operasi Pendisiplinan Protokol kesehatan guna mencegah penyebaran wabah Covid-19.
“Kami dari Satgas Covid -19 Kota Serang, pada hari ini melaksanakan Operasi Pendisiplinan Protokol kesehatan guna mencegah penyebaran wabah Covid-19,” katanya.
“Lokasinya di Jalan KH Shokari Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kota Serang,” jelas AKP Gesit.
Peralatan pendukung seperti Thermo Gun satu unit dan papan tanda operasi Yustisi agar warga mengetahui.
“Pemeriksaan suhu tubuh, himbauan wajib menggunakan masker, sosialisasi social & physical distancing, sosialisasi pola hidup sehat & bersih,” ujarnya
“Sebanyak 18 orang pelanggar yang kami dapati dan langsung diberikan sanksi yang diberikan tindakan fisik berupa push up,” ungkapnya. (red)