Palapanews.com- Untuk mencegah dan memutus rantai Covid-19 Di Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang menutup sarana olahraga (GOR) dan stadion.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Diaspora) Kota Tangerang, Engkos Zarkasyie, Senin, 7 Desember 2020.
Menurutnya, ketika Kota Tangerang kembali masuk zona merah Covid-19, pihaknya langsung menutup sarana olahraga yang menjadi tanggungjawabnya. “Surat langsung kita buat, dan dikirim ke pengelola GOR dan stadion, ” kata Engkos ketika dihubungi melalui telepon selulernya.
Engkos juga menambahkan, penutupan sementara ini sebagai langkah untuk memutus rantai penyebaran Covid -19. Dan, pihaknya juga terus melakukan imbauan atau sosialisasi agar tetap mengiku protokol kesehatan (prokes).
“Kami melakukan sosialosasi kepada pengelola GOR maupun stadion agar tetap mengikuti prokes,” imbuhnya seraya menambahkan, pihkanya menaungi 30 GOR dan 6 stadion yang ada di Kota Tangerang.
“Sampai saat ini ditutup sementara hingga batas waktu yang tak bisa ditentukan. Sedangkan untuk sarana olahraga milik swasta atau pribadi nauangannya ada di Satgas Covid-19,”paparnya.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang, Deni Koswara mengatakan, untuk sarana olahraga yang bukan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, pihaknya akan memberikan imbauan agar tidak terjadi kerumunan.
“Kita terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Satgas Covid-19 yang ada di wilayah (kecamatan) agar memantau terus lokasi-lokasi yang bisa menimbulkan kerumunan, salah satunya tempat olahraga,” jelas Deni Koswara. (ydh)