Palapanews.com- Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beraksi di parkiran Banten Lama, ditangkap polisi. Keduanya berinisial AS (32) dan SS (49) yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir truck pick up.
“Pengakuannya baru melakukan ini (curanmor), empat kalinya berhasil. Keduanya ditangkap pada 30 Oktober jam 01.00 wib malam bersama masyarakat,” kata Kapolsek Kasemen AKP Ugum Taryana pada press conference yang digelar di Mapolsek Kasemen Polres Serang Kota, Polda Banten, Senin (02/11/2020).
Para pelaku merupakan warga Kecamatan Curug, Kota Serang, ditangkap saat berkumpul dengan teman-temannya di kawasan Banten Lama.
Penangkapan berawal ada salah satu korban yang mengetahui ciri-ciri dan wajah pelaku. Kemudian korban melapor ke pihak kepolisian.
“Mereka ditangkap saat minum kopi di parkiran Banten Lama. Korban dan saksi ini mengenal muka pelaku, kemudian melapor ke Polsek Kasemen,” katanya dalam keterangan yang diterima.
Empat unit motor hasil curiannya sudah dijual pelaku seharga Rp 1 juta per unitnya. Sehingga, polisi harus mendatangi satu-persatu pembeli motor curian untuk mendapatkan barang bukti tersebut.
Karena perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan harus mendekam di balik jeruji besi di atas lima tahun.
“Barang bukti berupa kunci leter T, STNK berikut kunci, empat unit sepeda motor. Kita amankan dari beberapa lokasi, motor sempat di jual dan kita amankan dari tangan masyarakat,” jelasnya.
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar menambah kunci ganda untuk menghindari pencurian.
“Kami himbau kepada seluruh masyarakat agar menambah kunci ganda pada setiap kendaraannya untuk menghindari aksi pencurian kendaraan bermotor,”ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka SS (49), uang hasil jualan motor curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Lantaran pendapatannya sebagai sopir pick up tidak lagi mencukupi kebutuhan keluarganya.
Motor yang di curi oleh SS dan AS merupakan milik wisatawan yang sedang berziarah di Banten Lama dan lalai mengunci ganda kendaraannya.
“Di jual Rp 1 juta dibagi dua. Semuanya dari Banten Lama. Motor matic lebih gampang ngambilnya. Hasil jual buat sehari-hari aja. Motor wisatawan yang ziarah di Banten Lama (yang dicuri),” kata SS, pelaku curanmor, di Mapolsek Kasemen. (red)