Begini Prosedur Nyoblos di Pilkada 2020 saat Pandemi

Palapanews.com- Ada beberapa aturan khusus dalam proses tahapan pemungutan suara di tengah pandemi Covid-19. Panitia penyelenggara Pilkada serentak 2020 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pun mengingatkan prosedur penting yang harus diperhatikan oleh warga yang memiliki hak pilih.

“Form C6 tentang catatan wajib pakai masker dan tiap orang diatur waktu milihnya,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tangsel, Bambang Dwitoro, Kamis (8/10/2020).

Ia mengungkapkan, agenda tahapan pemungutan suara pada (9/12/2020) mendatang digelar mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Jika setiap TPS jumlah warga pemilih maksimal 300 jiwa, maka per jam ada 50 orang.

“Saya juga menyampaikan setiap jamnya itu yang 50 orang agar memastikan tidak pecah Kartu Keluarga. Kalau istrinya nyoblos jam 7 suaminya juga harus ada disitu, kemudian anak dan orang tua yang satu KK juga harus begitu, jadi tidak terpisah,” pesan Bambang.

Menurutnya, di pintu masuk dan keluar setiap TPS akan difasilitasi sarana mencuci tangan atau wastafel. Alat pengukur suhu tubuh (thermo gun) berikut baju hazmat juga disiapkan.

Sementara Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) akan dilengkapi alat pelindung diri berupa masker, pelindung wajah, sarung tangan dan hand sanitizer.

“Kalau pemilih suhu tubuhnya di atas 37,3 dia tidak boleh masuk ke TPS. Dan memilih di bilik khusus, kemudian difasilitasi sarung tangan sekali pakai,” lanjutnya.

Warga pemilih bisa menggunakan hak politiknya di bilik khusus. Letaknya berada di luar TPS persis di pintu masuk.

“Terhadap pemilih penandaan tinta tidak lagi dicelup tapi ditetes,” jelas Bambang.

Warga pemilih ketika datang ke TPS agar mencuci tangan dengan sabun. Jika tidak menggunakan masker, KPU juga telah menyediakan cadangan di setiap TPS. (Nad)

Komentar Anda

comments